Rentan Jadi Sasaran Politik Uang, Bawaslu Anambas Gandeng Pramuka Awasi Pemilu 2019
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 05-03-2019 | 14:16 WIB
pramuka-anambas1.jpg
Bawaslu berikan sosialisasi kepada Gerakan Pramuka Anambas tentang Pemilu dan pelanggaran kampanye. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas gandeng Gerakan Pramuka sebagai agen pengawas partisipatif Pemilu 2019. Dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu agar berjalan aman, lancar dan damai.

"Menggandeng Gerakan Pramuka sebagai pengawas partisipatif merupakan tindaklanjut dari MoU Bawaslu dengan Pramuka. Dan Pramuka ini diharapkan sebagai perpanjangan tangan Bawaslu bagi pemilih pemula khususnya yang masih duduk di bangku sekolah," kata Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto, dalam sambutannya pada acara sosialisasi dan pelantikan pengawas Pemilu partisipatif, Selasa (5/3/2019), di Aula Anambas Inn.

Yopi mengakui, pengawas partisipatif memiliki tugas mencari informasi pelanggaran kampanye hingga pemilu dan melakukan sosialisasi kepada pemilih pemula tentang kampanye dan proses pemilu.

"Kalau memang ditemui kejanggalan segera laporkan. Salah satu contoh pelanggaran kampanye yaitu politik uang. Apalagi pemilih pemula ini rentan menjadi sasaran politik uang, jadi melalui pengawas partisipatif ini pemilih pemula bisa membentengi diri dari politik uang," jelasnya.

Yopi menambahkan, pengawas partisipatif juga harus netral, dan tak boleh ikut mempromosikan calon maupun kampanye. "Tugasnya hanya mengawasi. Memang pengawas partisipatif ini memiliki hak pilih, tetapi harus netral," jelasnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Anambas, Liber Simare-mare menerangkan, pihaknya mendapat informasi bahwa salah satu calon legislatif membagikan baju diatas harga yang telah ditetapkan. Menurutnya hal tersebut termasuk salah satu pelanggaran kampanye.

"Kami berharap, dengan adanya pengawas partisipatif ini bisa mencari informasi pelanggaran kampanye di lapangan. Salah satunya pembagian baju diatas harga Rp 60.000. Ini sudah melanggar aturan, ketika kami tanyakan kepada masyarakat, masyarakat mengelak. Melalui pengawas partisipatif semoga bisa menyampaikan kepada masyarakat, agar tidak takut mengakui atau melaporkan pelanggaran kampanye dan pemilu kepada Bawaslu," harapnya.

Editor: Yudha