Pengusaha di Anambas Sudah Terapkan UMK 2019
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 30-01-2019 | 15:52 WIB
UMK11.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas akui sektor swasta telah mementingkan kesejahteraan pekerjanya. Pasalnya, para pemberi kerja sudah memberikan upah sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2019 sebesar Rp 3.168.439.

"Setelah kita cek di lapangan, para pemberi kerja sudah patuh terhadap UMK yang ditetapkan Dewan Pengupahan untuk tahun 2019 dengan angka Rp 3.168.439," ujar Yunizar, Kepala DPM PTSP Transnaker Anambas, Rabu (30/1/2019).

Yunizar mengakui, para pemberi kerja tidak membayarkan uang tunai secara langsung kepada pekerja. Namun banyak yang memiliki metode pemberi kerja telah menanggung biaya penginapan, biaya makan dan transportasi.

"Kita konfirmasi kepada pekerja terkait upah yang diterima setelah bekerja, memang sudah sesuai dengan UMK. Bahkan para pemberi kerja mengklaim telah memberikan upah melebihi UMK. Memang melebihi UMK setelah dihitung biaya transportasi, biaya makan, dan penginapan yang ditanggung pemberi kerja ditambah lagi uang tunai," urainya.

Selain itu, kata Yunizar, para pekerja juga sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan pada program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Ini wajib diikuti oleh pekerja dengan iuran jaminan kecelakaan kerja sebesar 0,24-1,74 persen dari gaji dan iuran jaminan kematian 0,3 persen dari gaji. Iuranitu semua ditanggung oleh pemberi kerja," ucapnya.

Yunizar menyinggung, bagi pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi pencabutan izin.

"Kita sudah sosialisasikan kepada para pemberi kerja. Alhamdulillah semua memahaminya. Kita juga tak ingin pekerja tidak sejahtera karena sudah dilindungi undang-undang," jelasnya.

Editor: Yudha