Pelanggaran Kampanye di Anambas Masih Seputar Pemasangan APK
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 10-01-2019 | 10:52 WIB
yopi-s.jpg
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto didampingi Komisioner, Liber Simare-mare mengawasi Ujian Evaluasi Staf di Depan Landing Station PRB. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui pelanggaran kampanye yang ditemui di lapangan hingga Januari 2019 yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak pada tempatnya.

Hal ini diakui karena kurangnya sosialisasi tentang petunjuk teknis pemasangan APK kepada tim kampanye partai politik (Parpol) atau tim kampanye calon legislatif (Caleg).

"Mungkin banyak yang tidak tahu atau kurang sosialisasi tentang Juknis pemasangan APK kepada tim kampanye. Sehingga ada sejumlah APK yang dipasang tidak pada tempatnya," kata Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Susanto didampingi Divisi Pengawas Bawaslu, Liber Simare-mare, Kamis (10/1/2019).

Sementara, Liber Simare-mare mengatakan, APK yang kedapatan terpasang tidak pada tempatnya diberi peringatan kepada Parpol. Apabila tidak diindahkan maka segera dicopot.

"Memang ada pelanggaran kampanye, tetapi masih minim. Pelangaran yang ditemui hanya pemasangan APK tidak pada tempatnya. Itu kita berikan peringatan 1x24 jam, kalau memang tidak diindahkan, maka dilakukan pencopotan bersama Satpol PP. Sejauh ini pelanggaran itu pun merupakan APK Caleg Anambas," kata Liber.

Terkait indikasi money politik, diakui Liber belum menguap ke publik, karena masa pemilihan masih terhitung 3 bulan. "Sejauh ini belum ada indikasi money politik. Kalau memang ada, kami juga berharap kepada masyarakat agar segera dilaporkan kepada kami berikut dengan bukti. Ini demi Pemilu damai dan bersih," harap Liber.

Editor: Gokli