UMS 2019 Kabupaten Anambas Disepakati Rp3,4 Juta
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 17-12-2018 | 12:52 WIB
pembahasan-ums1.jpg
Pembahasan UMS 2019 Anambas antara K3s dan buruh/pekerja yang turut juga dihadiri oleh Kepala Dinas PMPTSP Transnaker. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Upah Minimum Sektoral (UMS) di Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati antara Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3s) dan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Anambas di angka Rp 3.417.000. Angka ini mengalami kenaikan Rp 162.000 jika dibandingkan UMS tahun 2018.

"UMS tahun 2018 Rp 3.255.000. Artinya ada mengalami kenaikan Rp 162.000 untuk UMS tahun 2019 mendatang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Yunizar, Senin (17/12/2018).

Yunizar menambahkan, pembahasan UMS dilakukan di Sentul Bogor, Jawa Barat, bersama SBSI, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas dan K3s. Menurutnya, pembahasan UMS tahun 2019 tersebut berjalan lancar.

"Pembahasan dilakukan pada Jumat (14/12/2018) lalu di Bogor, dan pembahasannya tidak sampai alot. Nanti hasil kesepakatan ini akan kami sampaikan kepada Pak Bupati dan diteruskan kepada Pak Gubernur Kepri," terangnya.

Rodi Hartono, Ketua SBSI Anambas, mengakui pihaknya awalnya mengusulkan UMS pada angka Rp 3.500.000. Namun setelah dilakukan pembahasan, perusahaan membuka data range UMS empat tahun terakhir, maka disepakati angka Rp 3.417.000.

"Memang pembahasan UMS tidak ada formula, tetapi ditentukan dengan didasari kesepakatan bersama pekerja dengan perusahaan (K3s)," jelasnya.

Editor: Yudha