Meninggal karena Bunuh Diri, Ahli Waris Tetap Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 11-12-2018 | 15:28 WIB
sosialisasi-bpjs-anambas1.jpg
Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tetap memberi santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dengan sengaja atau bunuh diri.

Hal ini diutarakan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani saat melakukan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS).

"Tidak hanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian karena pekerjaan. Tetapi peserta yang meninggal dengan sengaja (bunuh diri) tetap dilindungi BPJS Ketenagakerjaan dengan memberikan santunan kepada ahli waris serta menanggung biaya pemakaman," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Rini Suryani, Selasa (11/12/2018).

Rini menegaskan, tujuan BPJS Ketenagakerjaan yaitu untuk membentuk masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.

"Kami tidak bosan memberikan pemahaman terkait program BPJS Ketenagakerjaan. BPJS satu-satunya program nasional yang tujuannya menciptakan masyarakat mandiri, tidak ketergantungan pihak lain apabila ada resiko sosial ekonomi (kecelakaan kerja) dan memasuki usia hari tua, atau resiko meninggal," tegasnya.

Rini juga mengimbau kepada seluruh peserta sosialisasi yang hadir dari kalangan pekerja formal maupun informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. ?
?
"Besar harapan kami, setiap sektor memahami pentingnya informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya bagi pekerja formal dan informal. Pada sektor informal, ada program mandiri. Ini cocok bagi petani, ojek, pedagang nelayan dan lainnya," kata Rini.

Rini juga menyinggung, bagi peserta formal khususnya bagi pegawai tidak tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Menurutnya, alangkah baiknya apabila didaftarkan juga menjadi peserta jaminan hari tua.

"Sejumlah PTT di Anambas sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Menurut saya, tidak setiap saat kita bisa bekerja. Pada saat memasuki usia tua, kita hanya ingin menikmati hasil. Maka dari itu kami menawarkan program jaminan hari tua ini," ucapnya.

Serapan peserta BPJS ketenagakerjaan di Anambas, lanjut Rini, telah mencapai 25 persen atau 5.000 peserta. "Masih ada 13.000 peserta lagi yang kami target agar seluruh masyarakat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan," tutupnya.

Editor: Yudha