Ranperda Belum Diregister Pemprov Kepri

Pemekaran Kecamatan Siantan Utara dan Jemaja Barat di Anambas Ditunda
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 15-11-2018 | 18:40 WIB
h-dannun.jpg
Ketua Pansus Ranperda pemekaran kecamatan DPRD Anambas, H Dhannun. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemekaran Kecamatan Siantan Utara dan Jemaja Barat masih tertunda. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum memberikan nomor register terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Penundaan pemberian nomor register Ranperda tentang pemekaran kecamatan dari Pemprov Kepri, karena kita belum melakukan penyempurnaan Ranperda berdasarkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata mantan Ketua Pansus Ranperda pemekaran kecamatan DPRD Anambas, H Dhannun, Kamis (15/11/2018).

Dhannun menguraikan, sesuai rekomendasi Mendagri nomor 138/1511/BAK tanggal 13 Maret 2018 perihal pembentukan kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas yang intinya hanya merekomendasikan pembentukan Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.

"Sedangkan pembentukan Kecamatan Kute Siantan belum dapat diproses karena cakupan wilayah kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan dan masih satu pulau dengan kecamatan induk," terangnya.

Dhannun melanjutkan, penyempurnaan yang dimaksud oleh Pemprov Kepri hanya mengakomodir pemekaran 2 kecamatan. "Kalau Ranperda yang kita sampaikan memang ada 3 kecamatan. Sementara yang direkomendasikan hanya 2 kecamatan, maka kita sempurnakan Ranperda Pemekaran Kecamatan sesuai dengan rekomendasi Mendagri. Untuk Kecamatan Kute Siantan belum ada rekomendasi dari Mendagri," jelasnya.?

Editor: Gokli