Pembangunan Landasan Pacu Bandara Letung

BPN Anambas Pastikan Kontraktor Bandara Letung Pakai Lahan Milik Warga Atas Nama Julius
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 14-11-2018 | 14:04 WIB
rdp-anambas1.jpg
RDP DPRD Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Lingkungan Hidup (Dishub LH) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan status kepemilikan lahan yang digali kontraktor pelaksana pembangunan landasan pacu Bandara Letung.

"Sebelum turun ke lokasi untuk melihat lahan yang diduga digali oleh kontraktor pelaksana, ada baiknya kita memastikan status kepemilikan lahan itu. Memang tupoksi kita hanya dengar pendapat, tetapi kita bisa memberi rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk diproses ke tahap yang serius," kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Anambas, Muhammad Da'i, saat memimpin RDP, Rabu (14/11/2018).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Anambas benarkan lahan yang di luar Bandara Letung merupakan lahan milik warga bernama Julius.

"Benar itu merupakan lahan Pak Julius, pada tahun 2017 lalu kita sudah melakukan pengukuran lahan Pak Julius yang berada di luar lahan Bandara Letung," kata Kepala Kantor BPN Anambas, Subhandi seraya mengatakan terkait galian lahan tersebut bukan wewenang BPN.

Terkait informasi bahwa kontraktor pelaksana dalam hal ini PT Subota International Contraktor diarahkan oleh Pemda atau pun Kemenhub, Komisi III juga butuh kebenaran dari Dishub LH.

"Apakah benar Dishub LH mengarahkan kontraktor ini mengambil lahan di luar lahan Bandara Letung. Ini yang perlu kita klarifikasi kebenarannya," ucap Da'i.

Sekretaris Dishub LH, Zulkarnain mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2018, Dishub LH tidak pernah mengarahkan kontraktor untuk menggali lahan warga. "Saya menjabat Sekretaris Dishub LH sejak tahun 2017, selama itu kami tidak pernah mengarahkan kontraktor untuk menggali lahan warga," tegasnya.

Muhammad Da'i kembali menegaskan, bahwa besok Komisi III akan melakukan peninjauan lokasi lahan yang diduga digali oleh kontraktor pelaksana. "Kami juga akan memanggil kontraktor pelaksana dan Kasatpel Bandara Letung terkait lahan itu," jelasnya.

Sebelumnya, perpanjangan landasan pacu Bandar Udara Letung, Anambas yang dibangun tahun 2016 oleh PT Subota International Contraktor, diduga menggunakan pasir curian.

Pemilik lahan, yang merupakan warga Jemaja tersebut akhirnya melaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar dicarikan solusinya sebelum masuk ranah hukum.

"Ada warga yang melapor kepada kami bahwa lahan seluas 3 hektar digali oknum kontraktor, untuk mengambil pasir. Setelah kita lihat ke lapangan, benar ada bekas galian dengan kedalaman 5 meter, panjang 250 meter dan lebarnya 20 meter. Diperkirakan, hasil galian itu mencapai 25.000 meter persegi pasir," ucap Julius.

Julius menambahkan, sebagai pemilik lahan pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak kontraktor terkait ganti rugi. Ternyata pihak kontraktor hanya memberikan harapan palsu.

"Kita sudah menanti selama 2 tahun ini, tetapi kontraktor hanya umbar janji saja. Sebelum ini masuk ranah hukum, kami akan laporkan kepada DPRD dan melakukan peninjauan ke lapangan," ucapnya belum lama ini.

Editor: Yudha