Lulus SKD Belum Jaminan Jadi PNS, Masih Ada Seleksi Kompetensi Bidang
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 14-11-2018 | 12:28 WIB
linda-maryati-anambas1.jpg
Linda Maryati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia pelaksana pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2018 menegaskan para pelamar yang telah lulus seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi kompetensi bidang (SKB).

Pasalnya, bobot SKD yang sebelumnya ditetapkan Kemenpan RB dan BKN sebesar 40 persen dan bobot SKB 60 persen. "Seseorang itu dinyatakan layak menjadi PNS setelah lulus menghadapi SKD dan SKB," ujar Linda Maryati, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Rabu (14/11/2018).

Linda mengakui, meski yang lulus SKD hanya satu orang sementara kuota yang dibutuhkan misalnya 3 orang, pelamar tersebut belum layak dikatakan PNS. Karena belum mengikuti SKB.

"Walaupun satu orang yang lulus dari tiga kuota yang dibutuhkan pada formasi itu, belum tentu dia jadi PNS. Karena belum mengikuti SKB yang dijadwalkan pada tanggal 23 November hingga 28 November," terangnya.

Disinggung mengenai jumlah formasi yang belum terpenuhi, karena banyaknya pelamar tak dapat melewati tes karakteristik pribadi (TKP) pada SKB, Linda berharap ada formula dari Kemenpan RB dan BKN.

"Kita berharap ada keputusan dari Kemenpan RB dan BKN, terkait pelamar yang belum mampu melewati nilai ambang batas TKP 143, untuk memenuhi formasi yang kita butuhkan," jelasnya.

Data sementara, dari 443 peserta yang mengikuti SKB pada Selasa (13/11) baru 15 orang yang berhasil melampaui nilai ambang batas TIU 80, TWK 75 dan TKP 143. Dan SKB hanya tersisa dua hari lagi yang akan diikuti 879 pelamar.

Dan formasi yang dibutuhkan Pemkab Anambas terkait CPNS 2018 sebanyak 296, meliputi tenaga pendidik 147, tenaga kesehatan 119 dan tenaga teknis 30.

Editor: Yudha