KPU Anambas Serahkan Proses PAW Komisioner ke Provinsi dan Pusat
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 09-10-2018 | 19:04 WIB
kpu-il1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menyerahkan proses penggantian antar waktu (PAW) komisioner ke KPU Provinsi Kepri dan KPU Pusat. Langkah ini dilakukan setelah salah seorang komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Bermansyah, Divisi Keuangan Umum dan Logistik KPU meninggal dunia.

"Soal itu ranahnya ada di pusat. Dalam hal ini, kami hanya menyampaikan dan melaporkan berdasarkan surat keterangan meninggal dunia ke KPU Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU Republik Indonesia," kata Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, ?Jufri Budi, Selasa (9/10/2018).

Jufri mengakui, KPU Provinsi Kepri telah mengetahui informasi duka tersebut. Perwakilan dari KPU Provinsi bahkan sempat melayat ke rumah duka yang ada di Tanjungpinang termasuk mengantar jenazah sampai ke pemakaman.

"Untuk melengkapi sisi administrasi, kami juga harus mengkonfirmasi pihak keluarga. Yang nantinya akan diteruskan ke Provinsi dan Pusat," terangnya.

Sesuai aturan, lanjut Jufri, penggantinya ?merupakan pengganti nomor urut pada komisoner yang lolos mengikuti tahapan seleksi komisioner.

"Secara aturannya demikian. Termasuk adanya aturan penyelenggara tidak boleh berafiliasi ke Partai politik," ungkapnya.

Berdasarkan surat KPU Republik Indonesia nomor 603/PP.06-Pu/ 05/KPU/VI2018 tentang Penetapan Anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2018-2023, terdapat enam orang yang dinyatakan lolos mengikuti tahapan seleksi. Di antaranya Novelino, Jufri Budi, Bermansyah, Frengky Ringgas Maradona Silalahi, Jumadil Hakim dan Fadillah.

Editor: Gokli