Pemkab Anambas Akui DAK Sesuai Klausul Permendagri
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 09-10-2018 | 18:28 WIB
dak-klausul.jpg
Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akui pergeseran dana alokasi khusus (DAK) merupakan perubahan nomenklatur yang tidak terlepas dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Memang bunyi pidato Pak Wakil Bupati pada Paripurna Penyampaian Nota Keuangan ada pergeseran. Maksud pergeseran dalam Permendagri itu yakni perubahan dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Tetapi tidak mengubah pagu anggaran," kata Azwandi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (9/10/2018).

Azwandi mengakui, ada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami perubahan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan Pertanian dan Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan.

Adapun kegiatan yang berubah yakni, kegiatan persiapan akreditasi Puskesmas, kegiatan penyediaan rumah tunggu ibu hamil, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar tradisional, kegiatan penyediaan sarana dan prasarana Puskeswan, kegiatan pengembangan sumber daya air tawar, kegiatan pembangunan laboratorium IPA, kegiatan rehabilitasi ruang sekolah, dan kegiatan pembangunan jamban siswa.

"Salah satu contoh, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana pasar tradisional 1 unit sesuai DPA-APBN. Maka kita ubah menjadi 6 unit, dan ini juga ada persetujuan antara Pemda dan legislatif. Jadi tidak ada kegiatan ini yang kita geser ke kegiatan lain, hanya perubahan teknis saja," jelasnya.

Azwandi mengakui, setiap pembahasan APBD Murni, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selalu menyusun KUA-PPAS di luar DAK dan Dana Desa. "Kalau realisasi DAK dan DD kami tidak berani berasumsi. Kami selalu menunggu keputusan Pemerintah Pusat. Dan apa pun yang diberikan Pemerintah Pusat melalui alokasi DAK, semua itu usulan dari Pemerintah Daerah yang sudah jelas kegiatannya," tegas Azwandi.

Azwandi menyinggung, perubahan teknis yang dilakukan pada APBD-Perubahan, karena APBD Murni sudah disusun dan disahkan jadi Perda. "Maka perubahan teknis dilakukan pada APBD-Perubahan," tutupnya.

Editor: Gokli