Bakesbangpol Anambas Tegaskan Ormas Harus Terdaftar di Pemda
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 04-10-2018 | 19:28 WIB
kesbangpol-anambas.jpg
Kesbangpol dan PBD Anambas saat menggelar rapat bersama pengurus Ormas untuk mengikuti aturan terdaftar di Pemda. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Penanggulangan Bencana Daerah (PBD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengantisipasi adanya ormas terselubung yang memiliki tujuan tertentu.

Kepala Bidang Penanganan Masalah Aktual Kesbangpol dan PBD Pemkab Anambas, Awaluddin mengatakan, organisasi massa (ormas) wajib mendaftarkan organisasinya kepada Pemerintah Daerah.

"Setiap organisasi maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib mendaftar kepada Bakesbangpol. Bagi yang punya kantor pusat atau provinsi wajib memberitahukan keberadaannya di Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Awaluddin, Kami (4/10/2018).

Awaluddin menambahkan, setiap ormas dan LSM yang tidak mendaftar, maka kegiatan yang dilakukannya tidak dapat dibantu oleh Pemerintah Daerah. Pendaftaran atau pemberitahuan tersebut juga sebagai antisipasi jika ada ormas yang memiliki tujuan tertentu bisa terdeteksi.

"Ormas atau paguyuban merupakan bagian dari masyarakat yang kegiatannya diharapkan bisa membantu program pemerintah seperti dari sisi kebudayaannya," ujarnya.

Awaluddin juga meminta jika ada ormas yang masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) diharapkan untuk memperpanjang. Apalagi sesuai dengan aturan yang baru semua SKT ormas dan LSM yang berbadan hukum akan dikeluarkan oleh Mendagri. Bagi non badan hukum yang telah terdaftar di Kemenhumkam wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bakesbangpol.

"Sesuai dengan aturan Permendagri 57, SKT dikeluarkan oleh Mendagri. Bakesbangpol dan PBD akan membantu prosesnya dan pengurus LSM maupun ormas cukup mengantar berkas sesuai dengan persyaratan ke Bakesbangpol. Nanti kita bantu urusan dan masa tenggang waktunya hanya sekitar dua minggu sudah selesai," jelasnya.

Sementara salah satu peserta rapat, Sekretaris Lembaga Adat Melayu Kabupaten Kepulauan Anambas, Udin mempertanyakan jika dalam syarat pengurusan ormas berafiliasi dengan Partai politik. "Saya bertanya jika ada pengurus ormas yang masuk juga pengurus Parpol apakah dibenarkan?" tanya Udin.

Saat itu juga Awaluddin menyampaikan yang dimaksud berafiliasi dengan Parpol adalah lembaganya bukan perseorangan. "Yang penting bukan lembaganya yang berafiliasi. Kalau pengurus ada yang menjadi pengurus Parpol itu sah-sah saja," katanya.

Editor: Gokli