Disduk Anambas Imbau Masyarakat Sesuaikan Data Kependudukan
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 04-10-2018 | 12:52 WIB
agus-basir1.jpg
Agus Basir, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Anambas klaim Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) tidak ada yang terindikasi ganda.

Data tersebut juga yang disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas untuk menyesuaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kalau misalnya ada warga yang ingin mengajukan pindah kependudukan, yang bersangkutan harus mencabut data kependudukan dari tempat asal kemudian mengusulkan di tempat yang baru. Kalau itu tidak dilakukan, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapat KTP-Elektronik di daerah manapun," jelas Kepala Disdukcapil Anambas, Agus Basir, Kamis (4/10/2018).

Agus menguraikan, indikasi pemilih ganda yang terdata oleh penyelenggara pemilu merupakan hal yang lumrah. Kejadian tersebut diakibatkan masyarakat yang tidak melaporkan kepada camat, atau aparatur desa terkait perpindahan domisili.

"Kejadian ini sering terjadi pada pegawai, karena rotasi pejabat. Dimana yang bersangkutan tidak melaporkan perpindahan domisili sehingga terdata di dua tempat. Sesuai DP4, seorang pegawai terdata di Kecamatan Siantan, tiba-tiba dapat rotasi ke Kecamatan Palmatak. Dari petugas awalnya mendata sesuai KK, kemudian petugas di Palmatak juga mendata pegawai yang sama. Sehingga terjadi kegandaan," terangnya.

Agus mengakui, selain butuh komunikasi antar petugas penyelenggara pemilu, masyarakat juga harus peduli terkait data kependudukan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk peduli menyesuaikan data kependudukan. Karena data itu butuh setiap saat, bukan hanya ketika pemilu saja," ucapnya seraya mengatakan DP4 Anambas mencapai 30.303. ?

Editor: Yudha