Kejar Tanyang, Pembahasan Ranperda APBD-P 2018 Anambas Rampung 5 Hari
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 01-10-2018 | 09:52 WIB
teken-Perda-APBD-P-anambas.jpg
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menandatangani Perda APBD-P 2018 bersama unsur Pimpinan DPRD. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2018 Kabupaten Kepulauan Anambas ?disahkan menjadi Perda, Minggu (30/9/2018) malam tadi. Pembahasan Ranperda menjadi Perda pun diketahui cukup singkat, hanya butuh 5 hari.

"Pembahasan Ranperda APBD Perubahan antar Badan Anggaran (Banggar) dan fraksi cukup efektif dan efisien. Namun tidak mengesampingkan tahapan yang diamanatkan peraturan maupun Perundang-undangan," ujar Wakil Ketua I DPRD Anambas, Syamsil Umri pada pembacaan Laporan Banggar.

"Di mana tahapan penyampaian KUA-PPAS, disusul pada 26 September penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS, 29 September penyampaian nota keuangan dilanjutkan 29 September dan 30 September pembahasan RKA dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," lanjutnya.

Umri menguraikan, struktur APBD Perubahan Anambas tidak mengalami perubahan, baik dari sisi pendapatan maupun belanja. "Total pendapatan Rp920,566 miliar dan seimbang dengan total belanja pada angka Rp920,566 miliar. Angka ini juga sebelumnya telah kita sepakati pada penyampaian nota kesepakatan," ucapnya.

Umri mengakui, empat fraksi DPRD juga menyetujui Ranperda Perubahan menjadi Perda. Dengan harapan, Pemda dengan efektif mengelola keuangan mengingat waktu hanya 3 bulan saja.

"?Pemda diminta melakukan terobosan baru untuk meningkatkan pendapatan daerah dan dapat memanfaatkan waktu 3 bulan ini, sehingga output yang direncanakan dapat bermanfaat bagi masyarakat," ujar Umri.

Usai pembacaan laporan Banggar, Ketua DPRD Anambas, Imran meminta persetujuan formal anggota DPRD terkait pengesahan Ranperda menjadi Perda. "Setuju," ungkap 11 anggota DPRD yang hadir menyahut pertanyaan Ketua DPRD.

Usai ditandatangani, dan sah menjadi Perda APBD Perubahan, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra sangat mengapresiasi kinerja DPRD. "Kami berterimakasih kepada segenap unsur pimpinan dan anggota DPRD atas selesainya pembahasan dan telah disepakati.? Ini juga sudah didahului dengan pembahasan intensif dengan waktu cukup singkat. Kami sangat mengapresiasi. Draf Perda ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Kepri," ucapnya.

Wan mengakui, pembahasan APBD Perubahan 2018 sebelumnya telah mendapat surat dari pusat maupun provinsi. "Ini amanat provinsi dan pusat, agar APBD Perubahan selesai per 30 September 2018. Di Provinsi Kepri, ada 2 kabupaten ?yang melakukan pengesahan pada malam ini yakni Anambas dan Natuna," ujarnya malam tadi.

Editor: Gokli