Ketidakpastian DBH Jadi Alasan Terlambatnya Pembahasan APBD-P Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 28-09-2018 | 13:16 WIB
kuappas-anambas11.jpg
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2018 pada Rancangan KUA-PPAS pada angka Rp948 miliar. Namun, pada penandatangan nota kesepakatan Rancangan APBD Perubahan pada Rabu (26/9/2018) lalu pada angka Rp920,5 miliar.

"Awalnya kita mengasumsikan dana tunda salur dana bagi hasil migas sebesar Rp156 miliar. Ternyata sesuai Peraturan Menteri Keuangan per 7 September 2018, yang di setujui hanya Rp134 miliar. Ketika penyerahan KUA-PPAS pada angka Rp 948 miliar. Maka selama penyusunan kita melakukan pengurangan yakni angka Rp920,5 miliar," ujar Azwandi Kepala BKD Anambas, Jumat (28/9/2018).

Azwandi mengakui, ketidakpatian pusat menyalurkan DBH menjadi kendala daerah untuk menyusun APBD-P. Ternyata, seiring waktu berjalan muncul surat edaran dari Menkeu yang menetapkan 30 September batas pengesahan APBD-P.

"Semua daerah penghasil migas mengalami hal yang sama, yakni keterlambatan pembahasan APBD-P. Ini akibat ketidakpastian dari pusat terkait DBH," jelasnya.

Azwandi mengakui, pemerintah daerah sebelumnya telah optimis mengalami surplus pada APBD-P dari sektor migas. Sehingga surplus tersebut sudah di entry untuk pembangunan maupun kegiatan.

"Karena PMK turun, maka anggaran berkisar Rp28 miliar sudah di entry dalam APBD-P akhirnya dipotong atau dikeluarkan. Itu menjadi kendala juga dalam pembahasan," jelasnya.

Azwandi mengakui, meski mengalami penurunan belanja pada APBD-Perubahan tidak berdampak besar pada kegiatan maupun pembangunan daerah.

"Kalau belanja turun Rp1 miliar, tidak berdampak sangatlah terhadap pembangunan," ucapnya.

Editor: Yudha