KPU Anambas Batasi Langkah Parpol Cetak Spanduk dan Baliho Kampanye
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 23-09-2018 | 15:32 WIB
larangan-apk1.jpg
Pembahasan mengenai larangan pemasangan APK Parpol di beberapa titik wilayah Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas batasi partai politik (parpol) untuk mencetak atau menyediakan baliho dan spanduk keperluan kampanye Pemilu 2019. Pasalnya, KPU sendiri sudah memfasilitasi sebanyak 10 baliho dan 16 spanduk setiap partai politik.

"Tambahan APK yang ditanggung parpol atau calon legislatif kita batasi sebanyak 10 spanduk dan 5 baliho setiap desa. Untuk spanduk ukuran 1x4 meter dan baliho dengan ukuran 3x4 meter," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi

Jufri mengimbau partai politik agar segera menyerahkan desain dan materi kampanye baik itu lambang parpol, visi misi, foto pengurus parpol dan foto tokoh yang melekat pada citra diri calon legislatif. Mengingat masa kampanye terhitung sejak 23 September 2018, belum ada parpol di Anambas yang menyerahkan desain dan materi tersebut.

"Memang untuk biaya kampanye belum turun ke KPU Anambas. Tetapi kami mengimbau parpol agar segera menyerahkan desain atau materi kampanye ke KPU. Ketika anggarannya sudah ada, maka kami langsung mencetak spanduk dan baliho. Ingat, visi misinya tidak boleh mengandung unsur sara," tegasnya.

Sementara, Sekretaris PPP Anambas, Saripan mempertanyakan jadwal kampanye terbuka atau kampanye dialogis. "Untuk jadwal kampanye terbuka atau kampanye dialogis masih kami susun. Kami berharap parpol bersabar, setelah rampung kami langsung beritahukan ke Parpol," sahut Jufri.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas tetapkan lapangan dan gedung balai pertemuan desa sebagai tempat kampanye Pemilu 2019. Sedangkan pemasangan alat peraga kampanye (APK) disetujui di seluruh jalan pada 52 desa kecuali, Kelurahan Tarempa karena mempertimbangkan ruas jalan yang cenderung sempit.

Penetapan tempat kampanye dan lokasi pemasangan APK tersebut ditempuh melalui rapat koordinasi bersama KPU dan Partai Politik peserta Pemilu di Anambas, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten kepulauan Anambas yang turut disaksikan Bawaslu serta Kepolisian.

"Hasil rapat ini juga merunut Keputusan KPU RI nomor 1096 tahun 2018 tentang teknis kampanye serta Keputusan Bupati Anambas nomor 539 tahun 2018 tentang lokasi pemasangan APK. Sesuai kesepatan rapat tadi, Parpol mengikuti keputusan yang sudah ditetapkan KPU maupun Pemda," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Sabtu (22/9/2018).

Jufri menguraikan, ada 8 titik larangan pemasangan APK yakni tempat ibadah, rumah sakit, gedung/kantor milik pemerintah, lembaga pendidikan, tiang listrik, tiang lampu penerangan jalan, pohon/tanaman, pagar halaman kantor pemerintah.

"Ada dua larangan pemasangan APK khusus untuk Anambas, yakni pelabuhan dan Kelurahan Tarempa. Dengan pertimbangan menjaga keindahan kota serta sempitnya jalan," terangnya.

Editor: Surya