Parpol di Anambas Mengalah Demi Akhiri Alotnya Pembahasan Lokasi APK
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 22-09-2018 | 17:28 WIB
catatan-pilkada-serentak-2018.jpg
Ilustrasi Pilkada Serentak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Partai Poltik peserta Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas akhirnya mengalah, demi menyudahi alotnya pembahasan lokasi yang dilarang maupun yang dibolehkan, baik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun SK Bupati Anambas nomor 539 tahun 2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Saya mewakili seluruh Parpol peserta Pemilu di Anambas, tidak mempermasalahkan tentang lokasi pemasangan APK. Kami mengikuti Peraturan KPU maupun SK Bupati tentang lokasi pemasangan APK. Kami sudah sepakat. Bila perlu, kita buat pakta integritas," kata M Sani dari Partai Demokrat yang mewakili seluruh Parpol peserta Pemilu di Anambas, Sabtu (22/9/2018) di Ruang Rapat Sekretariat KPU Anambas.

Baca: Pembahasan Lokasi Pemasangan APK Pemilu 2019 di Anambas Masih Alot

Sani mengakui, apabila bersiker untuk membahas lokasi yang dibolehkan maupun yang dilarang, akan memakan waktu yang panjang. "Ini akan memakan waktu yang lama, apalagi harus merincikan jenis-jenis jalan yang ada di Anambas ini," tegasnya.

Sementara Ketua KPU Anambas, Jufri Budi mempertegas kembali terkait pernyataan tersebut. Pasalnya, Jufri tak ingin dikemudian hari keputusan tersebut menjadi pemicu permasalahan.

"Pemahaman perlu kita bangun bersama, agar tidak multi tafsir. Jangan menjadi persilisihan ketika sudah masa kampanye," tegasnya seraya disahut para Parpol dengan kata sepakat.

Meski sudah menemui titik terang, saat ini KPU, Bawaslu, Parpol, Pemda dan Kepolisian masih melakukan rapat koordinasi terkait jumlah maksimal APK baik yang dibiayai KPU maupun dana para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Editor: Dardani