Hampir Setahun Diproses, Pemecatan 8 PNS Koruptor di Anambas Belum Kelar
Oleh : Alfredy Silalahi
Jumat | 21-09-2018 | 12:17 WIB
korupsi-pns12.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat ada 11 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terindikasi kasus korupsi. Namun sejauh ini, baru 8 PNS diusulkan pemberhentian tidak hormat sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Jumlahnya, ada 11 PNS yang terlibat kasus korupsi. Namun, baru 8 PNS yang kita usulkan untuk diberhentikan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 3 PNS lagi masih menunggu putusan pengadilan, informasinya mereka masih banding," kata Kepala Bidang (Kabid) Kedisiplinan BKPSDM Anambas, Tony Karnain, Jumat (21/9/2018).

Tony mengakui, 11 PNS tersebut masih berstatus pegawai Anambas dan menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Sebelumnya ada temuan dari audit BPK, bagi PNS yang terlibat kasus korupsi, baik itu dalam proses penahanan hingga bebas dari tahanan tidak akan mendapat tunjangan kesejahteraan. Namun kejadiannya di sini, PNS itu dapat tunjangan sehingga si penerima harus mengembalikan," jelasnya.

Tony menjelaskan, selama ini BKPSDM kewalahan menunggu putusan pengadilan terhadap PNS yang terlibat kasus korupsi. Pasalnya, surat putusan tersebut tidak ditembuskan kepada BKPSDM.

"Kita harus punya cara sendiri untuk mendapatkan hasil putusan. Karena kita butuh putusan untuk menindaklanjuti status kepegawaiannya, seperti yang diamanatkan peraturan dan Undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Tony menyinggung, BKPSDM sudah menerima surat edaran Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian ASN/PNS yang terlibat kasus korupsi.

"Kita sudah menerima surat edaran Kemendagri, kita tetap menindaklanjuti. Sesuai waktu yang diberikan Kemendagri, paling lambat Desember 2018 sudah selesai," ucapnya.

Data yang dihimpun, adapun ke delapan PNS yang diusulkan untuk diberhentikan yakni, Yuri Dextarius (Dinkes), Syarifudin (Dinkes), Said Damri (Dinkes) yang merupakan kelompok korupsi pengadaan BBM, service dan sparepart Puskesmas Keliling.

Willy Indra (Sekretariat Pemkab Anambas), Surya Darma (PU), Effian (Balitbangpeda) merupakan kelompok korupsi infrastruktur daerah. dr Tajri (Dinkes) kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, Raja Ishak (Dinas Pariwisata) tesandung kasus DED fiktif.

Ke delapan PNS tersebut diketahui sudah diusulkan pemecatan sejak November 2017 lalu, namun keputusannya belum rampung hingga saat ini. Bahkan, ke delapan PNS tersebut masih menerima gaji dan terdaftar sebagai pegawai Anambas.

Editor: Yudha