Pemkab Anambas Resmi Umumkan Formasi dan Persyaratan CPNS
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 19-09-2018 | 16:04 WIB
Kepala-BKP-SDM-Anambas1.jpg
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas resmi umumkan formasi dan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Hal tersebut merunut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 631 Tahun 2018 tentang kebutuhan pegawai negeri sipil negara.

"Sesuai jadwal, bahwa 19 September 2018 merupakan pengumuman formasi dan persyaratan. Sedangkan pendaftaran online dilaksanakan 26 September hingga 18 Oktober 2018. Sementara seleksi kompetensi dasar (SKD) menggunakan computer asisted test (CAT) dilaksanakan 29 Oktober hingga 5 November," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Linda Maryati, Rabu (19/9/2018).

Linda menguraikan, persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar yakni, warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki integritas yang tinggi, usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selanjutnya, tidak berkedudukan sebagai CPNS/TNI/Polri dan siswa sekolah ikatan dinas, tidak berkedudukan sebagai anggota kaupun pengurus partai politik, tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat dari CPNS/TNI/Polri, memenuhi kualifikasi pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Tata cara pendaftaran online melalui hhtp://sscn.bkn.go.id, kemudian untuk daerah harus membuat surat lamaran tulis tangan yang ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas c.q Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kabupaten Kepulauan Anambas dengan melampirkan fotokopi ijazah perguruan tinggi, transkip nilai, KTP dan KK, pas photo latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar dan 4x6 sebanyak 3 lembar.

Kemudian surat keterangan tidak pernah dipenjara yang menggunakan materai 6000, surat pernyataan tidak mengajukan pindah sebelum memiliki masa kerja 10 tahun. Apabila mengajukan pindah tugas, maka dianggap mengundurkan diri. Dan indeks prestasi kumulatif (IPK) bagi pelamar asal Anambas minimal 2.25 sedangkan pelamar luar Anambas minimal 3.0.

Linda menegaskan, pelamar atau peserta CPNS tidak dipungut biaya. "Kami mengimbau masyarakat atau pelamar agar tidak percaya terhadap orang yang mengaku bisa meloloskan CPNS. Karena semua proses kita lakukan transparan, panitianya dari BKN. Bahkan SKD dilakukan melalui CAT. Disana pelamar bisa melihat langsung hasil dari upayanya," tegas Linda.

Linda menyinggung, untuk pelaksaan SKD tetap dilaksanakan di Kecamatan Siantan. "Kami sedang persiapkan sarana dan prasarana terkait kebutuhan seleksi CPNS ini," ucapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya mengusulkan 500 kuota CPNS. Namun yang disetujui hanya 296 yang terdiri dari 147 tenaga pengajar, 119 tenaga kesehatan dan 30 formasi teknis.

"Formasi yang tersedia hanya DIII dan S1. Untuk tamatan sekolah menengah atas (SMA) belum bisa kita akomodir," tutupnya.

Editor: Yudha