KPU Anambas Gelar Rakor Sisir Data Pemilih Ganda Temuan Bawaslu
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 12-09-2018 | 10:52 WIB
koor-dpt-anambas.jpg
Ketua KPU, Jufri Budi (kemeja Putih) berkoordinasi dengan Parpol terkait pemilih ganda. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas akan menyisir daftar pemilih ganda temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menembus angka 1.098 pemilih.

KPU Anambas mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2019, PPK, PPS, Bawaslu serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Anambas.

"Hari ini akan kami sisir, dengan melakukan rapat koordinasi dengan partai politik, PPK, PPS, Bawaslu dan Disdukcapil. Meski sudah ada pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi masih ada upaya penyempurnaan data," kata Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (12/9/2018).

Jufri mengakui, PPK maupun PPS telah melakukan pendataan dengan maksimal. Namun, terjadi kendala pada komunikasi. Mengingat Anambas terdiri dari pulau-pulau.

"Kemudian Pantarlih sudah maksimal, namun kendalanya minim komunikasi. Ada juga prinsip dari PPK maupun PPS dari pada menghilangkan data pemilih menjadi pidana, mending didiamkan menunggu rapat koordinasi," jelas Jufri.

Jufri menyinggung, apabila temuan Bawaslu terkait pemilih ganda tersebut benar, maka KPU akan menghapus data ganda yang disaksikan oleh Bawaslu, Parpol dan masyarakat.

"Kalau ada unsur ganda identik, langsung kita eksekusi (hapus) yang disaksikan oleh Bawaslu, Parpol dan masyarakat. Tetapi ini butuh kesepakatan, apakah NIK beda namun nama dan tanggal lahir sama dikatakan ganda," tegasnya seraya mengatakan pleno perbaikan DPT digelar pada Kamis (13/9/2018).

Jufri tidak memungkiri, terjadinya pemilih ganda tersebut juga diakibatkan kelalaian masyarakat yang tidak mau melaporkan kepindahannya kepada RT/RW, Kepala Desa, Camat maupun Disdukcapil.

"Misal, warga Jemaja dan bekerja di Siantan, tetapi tidak mengubah identitas sehingga terjadi kegandaan. Ini hanya indikatornya. Kita akan melakukan pencermatan bersama, untuk menghasilkan data yang akurat. Ini kepentingan warga untuk menggunakan hak pilihnya," ucap Jufri.

Jufri juga mengimbau masyarakat yang belum masuk DPT tetapi sudah memiliki KTP-Elektronik, agar dimasukkan ke daftar. "Penyempurnaan ini akan dibuka hingga 16 September. Maka masih ada waktu untuk memasukkan warga yang belum terdaftar," imbaunya.

Jufri juga menyayangkan, bahwa partai politik tidak menyampaikan rekomendasi pemilih ganda. "Untuk Anambas, rekomendasi partai poltik terkait pemilih ganda itu nol. Berbeda dengan kabupaten/kota lain, bahwa parpol memberikan rekomendasi ganda," ungkapnya.

Sementara, perwakilan Partai Demokrat, M. Sani mempertanyakan Bawaslu terkait data pemilih ganda tersebut. "Kami tidak ada menemukan kegandaan, tolong dijelaskan," pintanya.

Komisioner Bawaslu Liber Simare-mare pun menjelaskan, kegandaan tersebut terdiri dari NIK sama namun berbeda orang, dan ditemukan juga NIK sama dngan nama yang sama terdaftar didua TPS.

Editor: Gokli