Sekda Perintahkan Satpol PP Perketat Pengawasan Jam Malam Pelajar di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 31-08-2018 | 18:41 WIB
sekda-sahtiar1.jpg
Sekretaris Daerah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sekretaris Daerah Sekretariat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) perketat pengawasan terhadap anak remaja. Pasalnya, Peraturan Bupati (Perbub) yang membatasi anak sekolah keluar malam hingga pukul 21.00 WIB sudah mulai longgar.

Perintah tersebut juga diakui untuk menindaklanjuti hasil razia kepolisian beberapa waktu lalu, yang menemui anak remaja (pelajar) masih berkeluyuran di tempat-tempat umum.

"Menanggapi anak yang berkeluyuran, kami sudah perintahkan Satpol PP melakukan tindakan untuk memperketat pengawasan. Di mana Satpol PP sebagai penegak Perda, harus bekerja maksimal," kata Sahtiar, Jumat (31/8/2018).

Sahtiar juga mengimbau, selain tindakan dari pemerintah, orangtua juga harus turut melakukan pengawasan terhadap khususnya pelajar. Miris baginya, apabila generasi penerus lebih mengutamakan kesenangan dibandingkan pendidikan.

"Selain ada upaya pemerintah, orangtua juga harus lebih perhatian terhadap anak. Kalau waktunya belajar, ya kita ingatkan. Apalagi anak-anak sekarang gampang terkontaminasi, untuk itu perlu pengawasan agar tidak salah jalur," jelasnya.

Sahtiar berujar, pihaknya akan membuat surat edaran kepada Camat, Kepala Desa, Lurah hingga RT/RW agar melakukan pengawasan terhadap pelajar dan memberlakukan jam malam sesuai Perbub. Bahkan pihaknya juga akan berkerjasama dengan TNI/Polri agar intens menggelar razia.

"Bukan apa-apa, tujuan kita agar tercipta keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya, Jajaran Polsek Siantan mengamankan delapan unit kendaraan roda dua ketika menggelar razia, Sabtu (11/8/2018) kemarin. Pasalnya, motor tersebut menggunakan knalpot racing dan dianggap mengganggu ketenangan warga.

"Razia ini sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang terganggu akibat suara yang ditimbulkan oleh knalpot kendaraan tersebut. Bagi yang terjaring, kita berikan pemahaman serta mengingatkan kepada mereka untuk tidak mengulanginya lagi. Dan mereka juga kita wajibkan untuk mengganti knalpot kendaraan standar, baru boleh dibawa pulang," kata AKP Jefri Syam, Kapolsek Siantan, belum lama ini.

Jefry mengakui, penunggang sepeda motor yang menggunakan knalpot racing lebih dominan dari kalangan remaja (pelajar).

Menurutnya, butuh kerja sama kepolisian dan orangtua untuk memberikan pengawasan terhadap kalangan pelajar. "Kita paham kalangan remaja saat ini pada kreatif dan ingin style. Tetapi perlu pengawasan dari orangtua. Jangan sampai mengganggu keamanan dan ketenangan masyarakat," tegasnya.

Editor: Gokli