BKPSDM Anambas Beri Teguran ANS Curangi Absen Finger Print
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 28-08-2018 | 16:40 WIB
kepala-bksdm-anambas1.jpg
Linda Maryati, Kepala BKPSDM Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Anambas mengakui sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Anambas kerap melakukan kecurangan dalam daftar hadir finger print.

Kecurangan yang dimaksud adalah, ASN melakukan finger print namun setelah itu menghilang selama jam kerja dan melakukan finger print lagi ketika jam pulang.

"Selama tahun 2018 kita sudah menerapkan finger print untuk absensi pegawai, dampak positifnya yakni rekap absensi sangat transparan. Namun kami kebobolan, karena disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ada pegawai yang melakukan finger print tetapi orangnya tak kelihatan," kata Linda Maryati, Kepala BKPSDM Anambas, Selasa (28/8/2018).

Linda meminta seluruh pegawai mendukung penerapan finger print supaya berjalan maksimal. Dirinya berharap jika tidak bisa masuk tepat waktu karena ada halangan atau dalam keadaan darurat, maka bisa melapor ke pimpinan dulu. Contohnya jika pegawai yang tinggal di pulau saat mau berangkat kerja ternyata ada badai, maka hal ini harus dilaporkan kepada pimpinan supaya keterlambatan pegawai terkait beralasan kuat.

"Jika ada pegawai yang melihat secara langsung pegawai lainnya yang curang, agar melaporkan kejadian tersebut kepada BKPSDM. Kami juga sangat berharap agar pimpinan OPD bisa melakukan pengawasan terhadap pegawai," jelasnya.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Yendi, dan turut dihadiri pimpinan OPD mengatakan apabila surat edaran Bupati tentang kedisipilinan pegawai, maka tidak ada toleransi bagi pegawai yang berbuat curang tersebut.

"Kita harus saling kerjasama untuk meningkatkan kinerja dan kedisiplinan pegawai. Aturan memang sudah ada, tetapi kita juga harus memberikan pengawasan. Kalau surat edaran sudah keluar, maka yang melakukan kecurangan tersebut dianggap tidak hadir dan dilakukan pemotongan sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Editor: Yudha