Pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah Kabupaten Anambas Molor
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 16-08-2018 | 15:16 WIB
draf-ranperda1.jpg
Penyerahan draf Ranperda Pengelolaan Sampah dari Pimpinan DPRD ke Bupati Anambas saat sidang paripurna. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah akui terjadi kemoloron pembahasan. Pasalnya, kendala yang dihadapi hingga saat ini belum menemui titik terang.

"Kita sudah didesak untuk mengesahkan Ranperda Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kepulauan Anambas. Memang ini merupakan Perda inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tetapi kita sedang mencari solusi tentang tempat pembuangan akhir (TPA) dan tempat pembuangan sementara (TPS)," ujar Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah, Dhannun, Kamis (16/8/2018).

Dhannun menguraikan, kendala yang sulit yakni penetapan TPA dan TPS. Sesuai Undang-undang, setiap kabupaten harus memiliki 1 TPA dan setiap kecamatan harus memiliki TPS.

"Letak geografis daerah ini terdiri dari pulau-pulau?, bahkan desa-desa yang ada terpisah dengan kecamatan. Hasil tinjauan kami di lapangan, sudah hampir setiap desa memiliki TPS. Kendalanya, kita ingin membuat 1 TPA saja, tetapi bagaimana mengangkut sampah yang ada di TPS menuju TPA, masalah ini yang masih kami pelajari. Apakah kita harus membuat TPA di masing-masing kecamatan, tetapi terbentur oleh aturan," jelasnya.

Dhannun menjelaskan, pengelolaan sampah juga akan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa ada campur tangan pemerintah.

"Sesuai aturan, TPA itu dikelola oleh pihak ketiga tanpa ada campur tangan dari pemerintah, apakah organisasi atau LSM serta masyarakat desa," tutupnya seraya mengimbau pemerintah dan masyarakat bersabar menunggu pengesahan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Editor: Yudha