Nongkrong di Warung Kopi saat Jam Kerja, 6 ASN Anambas Terjaring Razia Satpol PP
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 02-08-2018 | 14:04 WIB
ASN-Pemprov110.jpg
Ilustrasi ASN. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sedikitnya enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Anambas terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di warung kopi pada jam kerja. Keenam pegawai tersebut dikenakan sanksi pemotongan tunjangan kesejahteraan sebesar 25 persen sesuai Peraturan Daerah (Perda) 84 tahun 2018 tentang kedisiplinan ASN.

"Satpol PP sebagai penegak Perda sudah melakukan kinerja yang baik. Ini merupakan salah satu sinergi untuk menegakkan kedisiplinan kerja ASN di Lingkungan Pemkab Anambas. Sebagai tindak lanjut razia, Satpol PP menyerahkan nama-nama ASN kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk proses pemberian sanksi sesuai Perda 84 tahun 2018," kata Kepala Bidang Kedisiplinan BKPSDM Anambas, Tony Karnian, Kamis (2/8/2018).

Tony mengakui, saat ini kedisiplinan pegawai sudah meningkat saat pemberlakukan Perda 84 tahun 2018. Bahkan dia berharap, agar pimpinan OPD melakukan pengawasan terhadap pegawai.

"Selama ini pegawai terlalu lepas karena tidak ada pengawasan dari pimpinan OPD. Kami sudah melakukan koordinasi dengan seluruh pimpinan OPD, agar melakukan pengawasan terhadap pegawai serta mensosialisasikan Perda 84 tahun 2018," jelasnya.

Tony menambahkan, sesuai Perda kedisiplinan ASN, setiap pegawai baik PNS maupun PTT tidak diberikan izin, kecuali mengajukan cuti tahunan.

"Kalau memang tidak masuk kerja, harus mengajukan cuti. Tidak ada lagi istilah izin kepada pegawai. Karena PNS sudah diberikan kuota cuti sebanyak 12 hari kerja dan PTT 10 hari kerja. Kalau izin dikenakan sanksi pemotongan kesra sebesar 5 persen bagi PNS dan PTT pemotongan gaji 5 persen," tegasnya.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menegaskan untuk menjawab kecemburuan sosial di Lingkungan Pemkab Anambas hingga ke tingkat kecamatan, pihaknya akan meningkatkan sidak dengan memberdayakan Satpol PP.

"Kalau semua BKPSDM yang tangani, pasti tidak maksimal. Karena BKPSDM kekurangan tenaga. Solusinya kita akan berdayakan Satpol PP melakukan sidak ditingkan kecamatan. Ini upaya kita untuk menjawab kecemburuan sosial yang selama ini dilakukan hanya di Kecamatan Siantan saja," jelas Haris sembari menambahkan harus ada sinergi untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di Lingkungan Pemkab Anambas.

Editor: Yudha