Iuran BPJS Kesehatan Nunggak 2 Tahun, Perusda Anambas Terancam Digugat
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 01-08-2018 | 16:45 WIB
kacabjari-tarempa11.jpg
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Kacabjari) di Tarempa, Muhammad Bayanullah. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna (Kacabjari) di Tarempa, Muhammad Bayanullah beri peringatan pertama kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas Sejahtera, terkait tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Februari 2015 hingga Juli 2018.

"Awal Juni 2018 lalu, Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang mempercayakan Cabjari Tarempa sebagai pengacara terkait tunggakan iuran pengguna BPJS Kesehatan. Langkah ini langsung kita tindaklanjuti, karena ada surat dari BPJS terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan pada Perusda Anambas," ujar Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Rabu (1/8/2018).

Bayan menguraikan sesuai keterangan BPJS Kesehatan, Perusda tidak membayarkan iuran kepesertaan pegawai sejak Februari 2015 sampai Juli 2018, dengan total mencapai Rp 69.399.002. Menurutnya jumlah tersebut dapat bertambah kalau Perusda tidak mempunyai itikad baik.

"Sesuai UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, pada pasal 19 disebutkan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjaannya dan menyetorkannya kepada BPJS. Kemudian pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungjawab kepada BPJS. Ancamannya juga ada, yakni ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelasnya.

Bayan mengakui, pada 9 Juli 2018 pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama kepada Perusda Anambas Sejahtera. Namun, apabila tidak ada tindak lanjut maka Cabjari sebagai Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS juga akan melayangkan surat peringatan kedua.

"Kalau memang tidak digubris, kami akan gugat secara perdata maupun hukum. Sejauh ini BPJS sudah jengah, karena 7 Juli 2015 lalu BPJS sudah mengirim surat tunggakan kepada Perusda, tetapi tidak digubris sampai sekarang. Maka kasus ini diserahkan kepada kami," terangnya.

Editor: Yudha