KPU Anambas Belum Terima Surat Pengunduran Diri Kades dan PNS yang Daftar Bacaleg
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 31-07-2018 | 15:40 WIB
kpu-logo-011.jpg
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Anambas sejauh ini belum menerima surat pengunduran diri dari sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) periode 2019 - 2024.

"Sejauh ini kita masih menerima berkas dari partai politik. Tetapi dari Kades maupun PNS, belum ada melampirkan surat pengunduran diri. Hingga saat ini status Kades maupun PNS yang mendaftar Bacaleg yakni belum memenuhi syarat (BMS). Kita juga masih menunggu perbaikan berkas pendaftaran dari partai politik," ujar Divisi Teknis KPU Anambas, Novelino, Selasa (31/7/2018).

Novelino menerangkan 1 Agustus hingga 7 Agustus 2018, KPU akan melaksanakan verifikasi keabsahan berkas Bacaleg yang diajukan Partai Politik. Bagi Kades maupun PNS yang mendaftar Bacaleg harus melampirkan surat pengunduran diri, serah tanda terima pengunduran diri, surat pernyataan sudah dalam proses.

"Kalau memang tidak memenuhi syarat maka kita coret. Kita sesuaikan juga dengan persentasi keterwakilan perempuan, kalau memenuhi tetap dilanjutkan. Kalau memang tidak memenuhi, maka bisa-bisa Bacaleg satu dapil itu dicoret. Mudah-mudahan partai politik memenuhi syarat sesuai Peraturan KPU. Kita sudah imbau kepada partai politik agar teliti dan jangan anggap sepele. Dan masa perbaikan 21 Juli hingga 31 Juli harus dimaksimalkan," jelasnya.

Novelino menyinggung bagi penyelenggara negara yang memenuhi syarat sebagai Bacaleg, maka tidak akan bisa menggunakan fasilitas negara sejak penetapan daftar caleg sementara (DCS).

"Kalau Kades dan PNS ini nantinya memenuhi syarat, maka setelah penetapan DCS para penyelenggara negara itu tidak bisa menikmati fasilitas negara, termasuk gaji. Adapun tahapan DCS yakni penyusunan dan penetapan DCS 8 Agustus hingga 12 Agustus, dan pengumuman DCS 12 Agustus hingga 14 Agustus," singgungnya.

Novelino mengakui, pada tanggal 22 Juli lalu KPU mengembalikan seluruh berkas partai politik. Pasalnya masih banyak berkas yang belum memenuhi syarat. "Yang merata itu surat keterangan dari pengadilan tidak dilampirkan. Hingga Selasa (31/7) pukul 14:30 ini, baru 4 partai yang menyerahkan perbaik berkas, yakni PSI, Perindo, PAN dan PBB," tutupnya.

Editor: Yudha