Belum Diumukan di Media Massa

KPU Anambas Temukan Satu Nama Bacaleg Mantan Narapidana
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 20-07-2018 | 18:28 WIB
kpu-logo-01.jpg
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BATAMTODAY.COM, Anambas - KPU Kabupaten Kepulauan Anambas menemukan salah satu Bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan narapidana, namun yang bersangkutan juga belum mencantumkan surat keterangan dari pengadilan serta mempublikasikan ke media massa.

"Ada satu Bacaleg yang pernah dipidana. Namun yang bersangkutan belum mencantumkan surat keterangan dari pengadilan. Mungkin nanti masa perbaikan mereka lengkapi, kita tunggu saja. Karena ada waktu selama 10 hari (22/7 hingga 31/7) untuk masa perbaikan berkas," kata Komisioner KPU Anambas, Novelino, Jumat (20/7/2018).

Novelino menambahkan, selain mencantumkan surat keterangan pernah dipidana yang bersangkutan juga harus mengumumkan kepada khalayak ramai di media massa. Setelah surat pemberitahuan tersebut terbit di salah satu media maka Bacaleg tersebut juga meminta surat dari pihak perusahaan bahwa sudah menerbitkan pemberitahuan itu.

"Memang agak sedikit repot karena selain surat dari pengadilan, yang bersangkutan juga harus membuat pengumuman di media massa serta surat dari media tersebut yang menyebutkan sudah menerbitkan kepada khalayak ramai tentang status Bacaleg itu," jelasnya.

Menurut Novelino, sesuai dengan aturan mantan narapidana diperbolehkan asalkan bukan dipidana kasus korupsi, narkoba dan perlindungan anak. Sementara Bacaleg yang mendaftar itu merupakan kasus lain terkait Pemilu beberapa tahun yang lalu.

"Tidak ada masalah yang bersangkutan mantan narapidana. Apalagi yang bersangkutan bukan kasus narkoba, kalau narkoba memang tak boleh sesuai dengan aturan yang berlaku," urainya.

Novelino menyinggung, dari 11 partai yang mendaftar, terdapat 190 Bacaleg yang akan memperebutkan 20 kursi di Legislatif. "Dari 11 partai, terdapat 190 Bacaleg yang sudah didaftarkan. Dan sudah memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen pada masing-masing daerah pemilihan (Dapil)," katanya.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Kepulauan Anambas, Aguspian mengatakan sudah berkoordinasi dengan KPUD Anambas. Hal tersebut dilengkapi pada masa perbaikan yang diberikan dari tanggal 22 Juli sampai 31 Juli nanti.

"Kami sudah sampaikan kepada KPU, berkasnya akan kita lengkapi pada masa perbaikan. Itu tidak ada masalah, kita akan penuhi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan," ucapnya.

Editor: Gokli