5 Parpol Tidak Mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 18-07-2018 | 17:04 WIB
kpu-anambas111.jpg
Proses pendaftaran Bacaleg di KPU Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sebanyak sebelas partai peserta pemilu telah mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk memperebutkan 20 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas telah menutup pendaftaran Selasa (17/7/2018) pukul 23:59 WIB.

"Dari 16 partai peserta Pemilu, ada 5 partai sama sekali tidak mendaftar yakni, PKS, PKB, Partai Garuda, Partai Berkarya dan PKPI. Sementara Partai Berkarya dan PKPI sama sekali tidak ada kepengurusannya di Anambas," ujar Ketua KPU Anambas, Jufri Budi, Rabu (18/7/2018).

Jufri menambahkan 19-21 Juli 2018, KPU melaksanakan pemeriksaan berkas Bacaleg yang telah diserahkan partai politik. Dan masa perbaikan diselenggarakan pada 22-31 Juli 2018.

"Tiga hari ini, kami melakukan verifikasi berkas Bacaleg. Kalau memang ada yang tidak lengkap, maka kita kembalikan kepada parpol untuk perbaikan," ucapnya.

Jufri mengakui, dari keseluruhan Bacaleg yang diusung 11 partai, terdapat satu orang nama mantan narapidana. "Ada satu mantan narapidana, tetapi bukan kasus korupsi maupun narkoba. Ini nanti urusan teknis, kami terima berkas dulu," akunya.

Jufri menyinggung, sejauh ini setiap parpol telah memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan. "Kalau keterwakilan perempuan, semua partai sudah memenuhi. Untuk yang lain, kita periksa dulu," jelasnya.

Editor: Yudha