Disiplin Pegawai Kendor, Pemkab Anambas Berlakukan Sanksi Pemotongan Gaji
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 17-07-2018 | 12:16 WIB
upacara-anambas1.jpg
Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lingkungan Pemkab Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberlakukan pemotongan gaji Rp400 per menit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Rp200 permenit bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telat masuk kantor atau lebih dahulu pulang kerja.

Pasalnya, kedisiplinan pegawai dianggap sudah kendor dan ada surat peringatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kepri.

"Juli 2018 ini kita sudah berlakukan pemotongan gaji dengan akumulasi permenit, sesuai Peraturan Bupati (Perbub) 84 tahun 2018 tentang disiplin kerja aparatur. Ini karena kedisiplinan pegawai Anambas dianggap sudah kendor dan BPK juga ada memberikan peringatan, "kata Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Pemkab Anambas, Chatarina, Selasa (17/7/2018) saat menjadi Pembina Upacara Hari Kesadaran Nasional.

Chatarina menerangkan, sebagai ASN maupun PTT merupakan pilihan. Menurutnya, ASN dan PTT harus menyadari hak dan kewajiban untuk bekerja demi negara. "Kita harus menyadari apa yang menjadi tugas kita," ucapnya.

Sementara, Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnain mengakui saat ini kendala penggunaan finger print yakni akses internet.

"Terkadang pegawai mau finger print macet, karena koneksi internet tidak terhubung. Jadi kita berlakukan pemotongan 5 persen perhari, bagi pegawai yang tidak hadir. Untuk akumulasi permenit itu kita masih tunggu akses internet mendukung interkoneksi finger print dari OPD ke BKPSDM," jelasnya.

Editor: Yudha