Hindari Tumpang Tindih Kewenangan, Pansus Ranperda Persampahan Anambas Konsultasi ke Pemprov
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 09-07-2018 | 16:16 WIB
Gedung-DPRD-Anambas1.jpg
Gedung DPRD Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persampahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengaku dilema. Pasalnya, untuk petunjuk teknis pengelolaan sampah di tepi laut maupun yang berada di laut, dikhawatirkan tumpang tindih dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Sesuai UU itu, kelautan merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Itu yang menjadi kendala kita dalam menyusun Ranperda Persampahan ini. Kita yakin, untuk kebaikan daerah ini pasti ada jalan maupun solusi dari Pemprov Kepri. Itu akan kita dudukkan dengan Pemprov Kepri," ujar Mulyadi, Anggota Pansus Persampahan saat dikonfirmasi Senin (9/7/2018).

Sementara, Ketua Pansus Ranperda Persampahan, H Dhannun mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Ranperda. Tidak hanya pengelolaan sampah di laut, menurutnya limbah pengeboran migas yang berada di laut juga perlu dibahas.

"Yang perlu kita sisipkan selain masalah di laut, limbah yang akhirnya menjadi sampah juga menjadi perhatian kami. Ketika limbah sampai kebibir pantai tentunya lama kelamaan menjadi sampah ini perlu ada aturannya. Untuk itu kita berkonsultasi ke Kabupaten Bakikpapan, karena disana sudah pernah kejadian," ucapnya.

Dhanun menambahkan, jika tidak memungkinkan dibuat di dalam pasal Ranperda Persampahan itu, maka bisa dibuat di dalam penjelasan sehingga jika ada kejadian yang sama seperti di Balikpapan sudah ada aturannya di Anambas. Penyusunan Ranperda Persampahan dalam waktu dekat akan dirapatkan secara internal selanjutnya disahkan menjadi Perda melalui sidang Paripurna.

"Yang menjadi fokus kita karena wilayah kita ini merupakan pengeboran tentunya perlu diantisipasi. Jika ada limbah dari perusahaan sudah ada aturan dan bisa diberikan sanksi sesuai Perda nanti. Dalam waktu dekat Perda ini sudah bisa disahkan tinggal rapat internal dan serahkan kepada biro hukum baru Paripurna pengesahan," ujarnya.

Editor: Yudha