Bawaslu Sebut Anambas Rawan Politik Uang
Oleh : Fredy Silalahi
Jumat | 06-07-2018 | 14:52 WIB
bawaslu-di-anambas.jpg
Bawaslu saat sosialisasi Pemilu 2019 di Kabupaten Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) sebut Kabupaten Kepulauan Anambas rawan politik uang (money politik) menjelang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang. Hal tersebut diketahui berdasarkan riset Bawaslu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), Anambas kategori rawan politik uang. Ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama," ujar Rosnawati Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Provinsi Kepri di Aula Terempak Beach, Kamis (5/7/2018) malam.

Rosnawati menambahkan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, para pelaku politik uang hanya dibebankan kepada pemberi sementara penerima sebagai saksi. Dia mengimbau agar pemilih mengawasi proses Pileg maupun Pemilu.

"Pemilih jangan takut melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi ada Pileg atau Pemilu nanti kepada Panwascam maupun Panwaslu. Namun harus menyampaikan alat bukti yang sah, keterangan ahli, surat petunjuk. Kalau terpenuhi dan hanya sebatas pelanggaran administrasi penindakan dilakukan oleh Panwas, tetapi apabila masuk tindak pidana maka diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," jelasnya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepri, Idris mengatakan, pengawasan partisipatif dalam Pemilihan Umum, dinilai penting untuk memastikan terselenggaranya Pemilu yang berkualitas serta terlaksananya peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.

"Kami juga sudah menjalin kerja sama dengan Saka Adhyaksa Pemilu sebagai program pengawasan. Kami berharap masyarakat benar-benar melakukan pengawasan pada penyelenggaran Pemilu maupun Pileg. Ini demi menjalankan amanah undang-undang dan mensukseskan Pemilu yang berkualitas," jelasnya.

Editor: Gokli