Hari Pertama Pendaftaran Bacaleg di Anambas Nihil
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 04-07-2018 | 11:24 WIB
ilustrasi-caleg.jpg
Ilustrasi Calon Legislatif. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Hari Pertama pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) periode 2019-2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas masih nihil. Pasalnya, sejumlah kader partai politik masih sibuk mempersiapkan syarat pendaftaran, salah satunya surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Umum Provinsi di Tanjungpinang dan Rumah Sakit Embung Fatimah Batam.

"Sejauh ini belum ada parpol yang mendaftar. Mungkin mereka sedang cek kesehatan di Tanjungpinang dan Batam sesuai keputusan KPU Pusat. Kenapa harus ke Batam atau Tanjungpinang, karena syaratnya harus sehat jasmani, sehat rohani dan bebas narkoba. Kedua rumah sakit itu bisa mengeluarkan ketiga surat itu, sementara di Anambas tidak alat spesialis psikolog dan alat tes urine," tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Jupry Budi, Rabu (4/7/2018).

Jupry mengakui, komisioner KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Anambas telah stanby di sekretariat KPU Anambas. Hal tersebut katanya, sudah terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu.

"Kita sudah rapat dengan Panwaslu terkait tahapan pendaftaran Bacaleg ini, pada prinspinya kami ingin Panwaslu mendampingi kami selama pendaftaran Bacaleg berlangsung,"ucapnya.

Jupry menyinggung, bagi Kepala Desa (Kades) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang ingin mendaftar sebagai Bacaleg harus melampirkan surat permohonan mengundurkan diri dan harus ditandatangi diatas materai.

"Sewaktu pendaftaran, Kades atau PTT harus melampirkan surat permohonan mengundurkan diri dari pekerjaan atau jabatan. Namun sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), Kades dan PTT harus menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian,"terangnya.

Sebelumnya, KPU memberikan kuota sebanyak 320 pendaftar Bacaleg Anambas yang memperebutkan 20 kursi legislatif. Di Anambas sendiri, daerah pemilihan terbagi tiga yakni Dapil I memperebutkan 9 kursi, Dapil II memperebutkan 7 kursi dan Dapil III memperebutkan 4 kursi.

"Sesuai keputusan KPU Pusat, parpol peserta Pemilu sebanyak 16 partai. Atas dasar itu kita memberikan kuota sebanyak 320, dan masing-masing parpol memiliki kuota pendaftaran sebanyak 20 orang," kata Jupry.

Editor: Dardani