Polres Anambas Baru Keluarkan 60 SKCK untuk Bacaleg
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 02-07-2018 | 16:28 WIB
kapolres-anambas-junoto13.jpg
Kapolres Anambas, AKBP Junoto. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepolisian Resort (Polres) Anambas sedikitnya baru mengeluarkan 60 surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk keperluan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

Dimana pada tanggal 4 Juli mendatang, para kader partai politik akan melakukan pendaftaran Bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sejauh ini baru 60 SKCK yang kami keluarkan untuk keperluan pendaftaran Bacaleg. Rinciannya, 50 peserta laki-laki dan 10 peserta perempuan. Untuk prosesnya juga selesai dalam satu hari," ujar Kapolres Anambas, AKBP Junoto, Senin (2/7/2018).

Junoto menyinggung, sesuai jumlah partai politik yang berada di Anambas, pihaknya menargetkan sebanyak 240 peserta akan mengurus SKCK.

"Kami menargetkan akan ada 240 orang yang akan mendaftar SKCK. Ini dihitung melalui jumlah kursi permasing-masing dapil serta jumlah partai yang ada di Anambas," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Anambas, Jufry Budi mengatakan jumlah partai peserta Pemilu sesuai verifikasi KPU sebanyak 16 partai. Namun, partai politik yang berdomisili di Anambas hanya 12 partai. Kursi yang diperebutkan di DPRD sebanyak 20, dan Anambas sendiri terdiri dari tiga daerah pemilihan. Dapil I memperebutkan 9 kursi, Dapil II memperebutkan 7 kursi dan Dapil III memperebutkan 4 kursi.

"Kalau kuota untuk pendaftaran itu bisa mencapai 320 peserta tergantung partai yang ada. Untuk pendaftaran akan mulai buka pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Syaratnya yakni data diri, SKCK, dan surat keterangan dari pengadilan," ucapnya.

Editor: Yudha