Sidak Jelang Hari Raya Idul Fitri, BKPSDM Temui Pegawai Tak Disiplin
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 07-06-2018 | 11:46 WIB
sidak-pemkab-anambas.jpg
Kabid Kedisiplinan Pegawai, BKPSDM didampingi perwakilan Inspektorat dan Satpol PP saat melakukan sidak. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat dan Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) pegawai di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut untuk mengantisipasi oknum pegawai yang mudik lebih awal.

"Hari ini (Kamis, 7/6/2018) merupakan sidak terakhir. Kita melakukan sidak sejak Selasa (5/6/2018) lalu. Untuk besok kita berikan toleransi mengingat letak geografis kita dan mempertimbangkan rentang kendali," ujar Kepala Bidang Kedisiplinan Pegawai, BKPSDM Anambas, Tony Karnain, Kamis (7/6/2018).

Dari hasil sidak sejak Selasa lalu, kata Tony, ketidak hadiran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih kisaran 5-10 persen. Namun, masih banyak ditemui pegawai yang keluar kantor ketika jam kerja.

"Ketika PTT ditemukan tidak hadir pada waktu sidak, maka pemotongan honororarium sebesar 5 persen dan PNS sebesar 25 persen. Rekapan sidak ini juga akan kita sampaikan kepada atasan (Sekda), untuk pemotongan gaji pada bulan yang akan datang," paparnya.

"Terkait pegawai yang kedapatan di luar kantor pada jam kerja, kita akan panggil ke kantor BKPSDM. Sebenarnya ini merupakan tanggungjawab pimpinan OPD, agar mengawasi kinerja stafnya. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang keluar kantor pada jam kerja kecuali memang diperintah," jelasnya.

Tony juga menyinggung, bagi PNS dan PTT yang tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari 3 hari, maka akan dikenakan sanski sesuai PP 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai.

"Selain ada pemotongan gaji dan tunjangan, bagi PNS/PTT yang lebih 3 hari tidak hadir tanpa alasan, maka diberikan surat teguran lisan. Dan pada teguran tertulis diberikan karena tidak hadir selama 10 hari," tutupnya.

Editor: Dardani