BPJS Teken SKK dengan Cabjari Tarempa dalam Penyelesaian Tunggakan Iuran
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 06-06-2018 | 17:16 WIB
teken-skk1.jpg
Penandatangan surat kuasa khusus antara BPJS dan Cabjari Tarempa. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa tandatangan Surat Kuasa Khusus (SKK) tentang Jaksa Pengacara Negara dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran.

?"Selama ini kami hanya sebagai penyidikan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nah, selain itu kami juga berfungsi untuk menjaga wibawa pemerintah atau BUMN/BUMD melalui peran Jaksa Pengacara Negara," ujar Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Rabu (6/6/2018).

Bayan menambahkan, fungsi jaksa sebagai Jaksa Pengacara Negara yakni tertuang dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. "Berdasarkan SKK? ini, kami dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan," ujarnya.

Bayan menyinggung, terkait SKK dengan BPJS, pihaknya dipercaya sebagai pengacara negara untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan iuran BPJS. "BPJS Tarempa merupakan bagian dari BPJS Cabang Tanjungpinang. Itu lah dasar kerjasama ini," ucapnya.

Penandatangan SKK antara Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang dr Lenny Marlina Manalu dengan Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah yang juga disaksikan oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Kepri, Nanang Gunaryanto dan Deputi BPJS Direksi Wilayah Sumbagteng Jambi, Siswandi.

Editor: Yudha