Stok Aman, Bupati Imbau Masyarakat Anambas Waspada Barang Kadaluarsa
Oleh : Alfredy Silalahi
Selasa | 05-06-2018 | 13:28 WIB
bupati-anambas-baru14.jpg
Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas jamin stok pangan aman hingga Hari Raya Idul Fitri nanti. Namun, masyarakat diharapkan waspada terhadap peredaran barang yang sudah kadaluarsa. Pasalnya, para pedagang dinilai melakukan pembiaran terkait barang kadaluarsa tersebut.

"Persediaan sembako masih aman hingga lebaran. Namun Disperindag harus turun ke lapangan, rutin melakukan pengecekan pasar terkait barang kadaluarsa. Jangan sampai masyarakat terkena dampak yang tidak diinginkan," ujar Bupati Anambas, Abdul Haris saat memimpin rapat lintas sektor di Aula Sekretariat Pemkab Anambas, Selasa (5/6/2018).

Usman, Kepala Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Anambas menjamin bahwa ketersediaan sembako masih aman. Pasalnya, transportasi laut masih lancar dan tol laut juga masih menyuplai sembako untuk Anambas.

"Saat ini masih ada barang yang posisinya sedang bongkar muat. Dan tol laut kabarnya akan tiba di Anambas pada tanggal 8 Juni mendatang. Maka kami menjamin ketersediaan sembako masih aman. Dan harga juga masih stabil. Kami juga akan membuat surat edaran agar pedagang tidak menaikkan harga yang tidak wajar karena ada kesempatan ini," ujarnya.

Terkait barang kadaluarsa, lanjut Usman, pihaknya rutin melakukan pengecekan barang dagangan di sejumlah toko. Menurutnya, ketika melakukan pengecekan selalu ditemui barang kadaluarsa.

"Kami menilai para pedagang ini terkesan ada pembiaran. Dan pedagang juga merasa senang ketika tim dari Disperindag, karena mereka cukup terbantu untuk memeriksa barang. Sementara yang di cek tidak sedikit," jelasnya.

Sementara, Kapolres Anambas, AKBP Junoto menjelaskan bahwa pedagang yang melakukan pembiaran terhadap barang kadaluarsa itu adalah pidana. Menurutnya, Disperindag hanya perlu menyampaikan kepada pedagang terkait Undang-undang Perlindungan Konsumen.

"Langkah awal kita lakukan sosialisasi dulu dan selama ini kita sudah memberikan toleransi kepada pedagang. Kalau surat edaran mengenai perlindungan konsumen disampaikan kepada pedagang, dari situ kita bisa membuat tindakan. Jadi kedepan tidak ada lagi unsur pembiaran dan pedagang akan lebih hati-hati," tegasnya.

Junoto menambahkan, pengecekan barang jangan dilakukan hanya pada toko. Menurutnya harus sampai ke gudang. "Karena setelah di cek dalam toko, kemudian dua minggu yang akan datang, barang kadaluarsa itu muncul lagi," jelasnya.

Editor: Yudha