Hanya ASN yang Dapat THR dari Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 30-05-2018 | 08:52 WIB
asn-dana-thr.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memastikan akan mencairkan dana tunjangan hari raya (THR) sebelum lebaran.

THR itu diberikan khusus untuk aparatur sipil negara (ASN) sedangkan pegawai tidak tetap (PTT) tidak termasuk sesuai aturan PP aturan maupun juknis dari Menteri Keuangan.

Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan, untuk dana THR bagi ASN sudah dianggarkan sejak pembahasan APBD 2018.

"THR akan kita cairkan sebelum lebaran. Mengenai angka dipastikan berbeda karena menyesuaikan dengan pangkat danb golongan. Yang jelas sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan kerja yang bersangkutan," kata Wan Zuhendra, belum lama ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi mengakui pihaknya sudah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran THR dan gaji 13.

"Dalam PMK tersebut diperintahkan untuk segera membayarkan THR sebelum lebaran dan gaji 13 sesudah lebaran. Untuk PTT, kita tidak berani anggarkan karena tak diatur dalam PP maupun PMK itu," jelasnya.

Editor: Gokli