THR PNS Anambas Disalurkan Sebelum Lebaran, PTT Harus Elus Dada
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 25-05-2018 | 12:16 WIB
thr1.jpg
Ilustrasi THR bagi PNS Anambas, namun PTT tidakmendapatkannya (Sumber foto: Liputan6.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pastikan, tunjangan hari raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalurkan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merupakan tindak lanjut Pemkab Anambas, usai Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menandatangani PP tentang THR dan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang diatur oleh Undang-undang tetap kita jalankan. Mungkin tidak bisa H-15 lebaran, tetapi kita pastikan THR disalurkan sebelum lebaran," ujar Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Jum'at (25/5/2018).

Wan juga enggan membeberkan jumlah THR maupun gaji 13 PNS di Anambas. Menurutnya hal tersebut sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.

"Untuk angkanya pasti berbeda karena akan disesuaikan dengan pangkat atau golongan. Yang jelas sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan kerja yang bersangkutan," terangnya.

Di tempat terpisah, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, mengakui pihaknya sudah menerima Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyaluran THR dan gaji 13.

"Dalam Permen tersebut diperintahkan untuk segera membayarkan THR sebelum lebaran dan gaji 13 sesudah lebaran. Sebelum pembahasan APBD 2018, kami juga sudah memasukkan anggaran THR dan gaji 13, karena sudah ada petunjuk teknis dari Menteri Keuangan," jelasnya.

Namun sebanyak 3.592 Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Anambas harus mengelus dada di Bulan Suci Ramadhan ini. Meskipun sudah 10 tahun bekerja, PTT tidak mendapat THR.

"Kita tidak berani menganggarkan THR untuk PTT, karena tidak ada tertulis dalam aturan maupun juknis dari Menteri Keuangan. Kalau misalnya kami membuat kebijakan menganggarkan THR kepada PTT, itu akan menjadi temuan ketika pemeriksaan keuangan daerah," tegas Azwandi.

Editor: Udin