Pengembangan Palapa Ring Barat di Anambas Terkendala Perbub
Oleh : Alfredy Silalahi
Rabu | 23-05-2018 | 14:16 WIB
kadiskominfo-anambas1.jpg
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pengembangan akses telekomunikasi fiber optik Palapa Ring Barat (PRB) di Kabupaten Kepulauan Anambas terbentur Peraturan Bupati (Perbub) tentang urusan telekomunikasi dan informatika. Pasalnya, rencana moratel untuk membangun tower sebagai penghubung dari Siantan menuju Palmatak terhambat pada analisis dampak lingkungan (amdal).

"Dalam Perbub itu pembangunan tower dengan ketinggian 0-50 meter harus memiliki UKL-UPL, sementara lebih dari ketinggian 50 meter harus ada amdal. Ini yang diberatkan oleh pengembang dalam hal ini moratel. Sementara target moratel, tahun ini harus membangun tiga tower. Satu untuk Siantan, satu di Desa Pian Pasir dan satu di Palmatak," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal, Rabu (23/5/2018).

Jeprizal menerangkan, pembangunan akses telekomunikasi merupakan salah satu visi-misi Bupati dan Wakil Bupati. Dan Pemerintah Pusat sudah menginstruksikan untuk mempermudah perizinan.

"Meningkatkan akses komunikasi ini sudah tertulis dalam RPJM Pemkab Anambas. Tetapi terhambat pada Perbub ini," jelasnya.

Untuk mempermudah pengembangan akses telekomunikasi, lanjut Jeprizal, Perbub harus direview dan dilakukan perubahan. Usulan tersebut juga sudah disampaikan kepada Ketua Satgas Percepatan Usaha.

"Ketua Satgas Percepatan Usaha dijabat Pak Sekda. Kami sudah sampaikan kendala ini kepada Pak Sekda. Kemudian Pak Sekda meminta kami (Diskominfo) untuk membuat telaah serta draf perubahan Perbub tentang telekomunikasi. Kemudian akan dilakukan rapat koordinasi lintas OPD untuk segera mereview isi Perbub. Sehingga pengembangan PRB dapat dilakukan," terangnya.?

Editor: Yudha