DPRD Sarankan Pemkab Anambas Ubah Perda Pemekaran Kecamatan
Oleh : Alfredy Silalahi
Senin | 21-05-2018 | 18:04 WIB
dprd-anambas1.jpg
Kantor DPRD Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas sarankan Pemda untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran kecamatan.

Pasalnya, pemekaran tiga kecamatan disatukan dalam Perda yang sama, sementara yang direkomendasi oleh Kemendagri hanya dua kecamatan.

"Dari tiga pemekaran yang kita usulkan, hanya dua kecamatan yang direkomendasi oleh Kemendagri yakni Kecamatan Jemaja Barat dan Siantan Utara. Sementara Kecamatan Kute Siantan masih ditunda karena alasan masih satu daratan dengan kecamatan induk. Maka kita sarankan Pemda untuk merubah Perda pemekaran ini, agar struktur organisasi dua kecamatan bisa disusun dan segera dilantik," ujar Dhannun mantan Pansus Pemekaran Kecamatan yang duduk di Komisi II DPRD Anambas, Senin (21/5/2018).

Menurut Dhannun, dua kecamatan tersebut sudah dapat beroperasi usai pembahasan APBD-Perubahan 2018. Namun kedua kecamatan tersebut harus memperoleh kode wilayah dari Kemendagri.

"Kalau Perda tidak dipisahkan maka operasional dua kecamatan ini akan terhambat. Maka Perda itu harus dirubah, supaya diusulkan kode wilayah ke Kemendagri," jelasnya.

Dhannun juga menyinggung, terkait Kecamatan Kute Siantan pihaknya sangat mendukung. Namun tidak bisa berbuat banyak karena ranah Pemerintah Pusat. "Kita tunggu aja keputusan dari pusat, pasti ada solusi agar Kute Siantan terbentuk," ucapnya.

Editor: Yudha