Surat Edaran Jelang Pilpres dan Pileg 2019

Bupati Anambas Larang ASN, PTT, Kades dan BPD Terlibat Politik Praktis
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 18-05-2018 | 12:04 WIB
abdul-haris-9.jpg
Bupati Anambas, Abdul Haris. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris keluarkan larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT), Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa ?(BPD) ikut kampanye pada Pemilu dan Pileg 2019 mendatang.

"ASN, PTT, Kades dan BPD harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai politik dan tidak dibenarkan menjadi anggota atau pengurus Partai politik, serta tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," tegas Abdul Haris, Jumat (18/5/2018).

"Selain itu ASN, PTT, Kades dan BPD tidak diperbolehkan mengganggu jalannya kampanye dan tidak dibenarkan mengupload foto bersama calon yang memuat unsur kampanye serta menyebarkan berita hoax," sambungnya.

ASN, PTT, Kades, dan BPD yang kedapatan bergabung dalam Partai politik atau ikut kampanye, kata Haris, akan diberikan sanski pemberhentian tidak hormat.

"Semua bagian pemerintahan pada Pemilu maupun Pileg harus netral, tidak ada keberpihakan kepada calon Presiden maupun Legeslatif. Apabila ada niat menjadi pengurus Parpol atau menjadi calon Legeslatif, wajib mengundurkan diri secara tertulis," jelasnya.

Haris mengimbau agar ASN menjaga iklim kondusif selama, sesudah masa kampanye hingga pelaksanaan Pemilu.

"Kami akan tetap mengawasi perilaku ASN, PTT, Kades maupun BPD menjelang dan selama Pemilu dan Pileg berlangsung," tutupnya.

Editor: Gokli