Siap-siap! Kadis di Anambas Bisa Dapat Gaji Lebih Rendah dari Staf jika Kerja Setengah Hati
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 17-05-2018 | 15:04 WIB
sekda-sahtiar.jpg
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Anambas, Sahtiar (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerapkan Analisa Jabatan (Anjab) dan Analisa Beban Kerja (ABK) bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal tersebut bertujuan untuk mendongkrak semangat kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Anambas.

"Pemberlakuan Anjab dan ABK ini menunggu Asisten I kembali ke Anambas, karena Asisten I merupakan ketua dari program ini. Apabila Anjab diterapkan maka Kepala Dinas, Sekretaris atau Kabid yang kinerjanya setengah-setengah bisa memperoleh gaji lebih rendah dari staf?," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Anambas, Sahtiar, Kamis (17/5/2018).

Sahtiar mengakui, saat ini OPD yang kinerjanya tidak mencapai target diberikan sanski pemotongan tunjangan kesejahteraan. Dia juga tidak mengelak bahwa sejak Februari 2018 lalu sudah ada dua OPD yang kena sanski tersebut.

"Artinya pemotongan Kesra ini menyeluruh dalam OPD itu. Kalau Anjab diterapkan maka penilaian dilakukan perorangan. Bulan (April) lalu Dinas Pendidikan kena potongan kesra 25 persen karena tidak mencapai target dan bulan (Mei) ini? Dinas PU yang kena sanksi yang sama. Oleh karena itu, kinerja harus ditingkatkan dan ini bertujuan untuk membangun kekompakan dalam OPD," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Anambas, Rocky H Sinaga, mendukung langkah pemotongan sanksi tersebut. Pasalnya, hal tersebut lebih berbicara tentang kinerja sebuah OPD.

"Tujuan dari program itu untuk memaksimalkan kinerja OPD. Jadi ke depan tidak ada lagi OPD yang bekerja setengah hati. Bicara kinerja, OPD merupakan ujung tombak Bupati dan Wakil Bupati dalam mencapai visi-misi," tegasnya.

Editor: Udin