Panwaslu dan KPU Larang Parpol di Anambas Kampanye di Luar Jadwal
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 15-05-2018 | 12:04 WIB
diskusi-anambas.jpg
Diskusi yang diadakan Panwaslu dan KPU bersama pengurus Papol di Anambas terkait larangan kampanye di luar jadwal. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas larang Partai politik (Parpol) memanfaatkan hari besar sebagai ajang kampanye. Pasalnya, jadwal dan tahapan kampanye belum ditentukan oleh Bawaslu.

"Kampanya di luar jadwal masih dilarang dan Parpol juga dilarang memanfaatkan hari-hari besar untuk kampanye. Di lapangan, kami masih ada menemui Parpol yang memasang spanduk untuk menyambut hari besar," ujar Ketuan Panwaslu Anambas, Yopi saat menggelar diskusi dengan Parpol, Satpol PP, Bakesbangpol dan Kepolisian, Selasa (15/5/2018).

Yopi menambahkan, Panwaslu akan merekomendasikan KPU terkait langkah tegas bagi Parpol yang kedapatan kampanye di luar jadwal.

"Hasil rekomendasi juga akan diteruskan kepada Pemerintah Daerah, dan melalui Satpol PP yang melakukan tindakan pencopotan alat praga kampanye," ucapnya.

Komisioner Panwaslu, Liber Mare-mare menerangkan bagi orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal akan dikenakan denda Rp12 juta dan kurungan satu tahun penjara.
"Sesuai peraturan Bawaslu, kampanye di luar jadwal akan ditindak," ucap Liber.

Komisoner KPU, Novelino mengatakan sesuai peraturan KPU, kampanye diperuntukkan bagi calon? tetap Partai politik. Menurutnya, pemasangan spanduk anggota Partai politik yang membuat lambang dan nomor urut partai sudah menyalahi aturan.

"Kalau anggota Partai politik hanya membuat ucapan tidak masalah selama tidak ada lambang partai dan nomor urut. Karena saat ini belum saatnya untuk kampanye," jelasnya.

Editor: Gokli