Masyarakat Anambas Kecewa Tak Nikmati Pemutihan Pajak Kendaraan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 09-05-2018 | 17:28 WIB
ilustrasi-stnk-bpkb.jpg
Ilustrasi BPKP. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas kecewa dengan program bebas bea balik nama dan keringanan pokok pajak 50% oleh Badan Penerima Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri. Pasalnya, program tersebut tidak dapat dilakukan di Anambas.

"Awalnya kami senang dan semangat adanya brosur yang dibagikan BP2RD tentang program bebas bea balik nama dan keringanan pokok pajak. Nah, setelah kami tiba di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Tarempa, ternyata hanya dibantu untuk cek fisik," jelas salah satu warga yang berniat membayar pajak dan mengurus bea balik nama kendaraannya, Julman, Rabu (9/5/2018).

Julman menguraikan, pertimbangan masyarakat tidak mengurus bea balik nama dan perpanjangan STNK yakni rentang kendali.

"Misalnya kita mengurus ke Tanjungpinang, maka kita harus mengeluarkan biaya yang besar. Termasuk penginapan, transportasi dan lainnya. Itu adalah alasan masyarakat enggan mengurus perpanjangan STNK dan bea balik," ucapnya.

Sementara itu, seorang petugas Samsat Tarempa, Rahmat mengakui, awalnya banyak masyarakat yang ingin mengurus bea balik dan pembayaran pajak tersebut. Namun setelah mengetahui Samsat Tarempa hanya bisa melakukan cek fisik, masyarakat langsung kembali dengan wajah yang lesu.

"Awalnya banyak yang datang ke kantor untuk menanyakan program BP2RD tersebut. Karena banyak kendaraan yang sudah mati pajak dan ingin bea balik nama. Tetapi setelah kita beri tahu, Samsat Tarempa hanya bisa membantu cek fisik, mereka langsung pulang," jelasnya.

Rahmat menjelaskan, apabila sebuah motor asalnya dari Tanjungpinang atau Batam. Maka pengurusan bea balik nama motor tersebut harus dilakukan di Tanjungpinang atau Batam.

Bea balik nama harus sesuai dengan KTP kendaraan asal, misalnya kendaraan dari Batam maka KTP juga harus di Batam. "Kita juga sudah jelaskan kepada masyarakat, untuk pembayaran pajak bisa dilakukan di Samsat Tarempa ketika STNK masih aktif," ujar Rahmat.

Kalau sudah mati, masih kata Rahmat, perpanjangannya harus ke kota asal kendaraan tersebut. Misalnya juga untuk mutasi kendaraan, kita tidak bisa ajukan di Anambas tetapi harus di Natuna. Karena Samsat ini masih menginduk ke Natuna," jelasnya.

Rahmat juga menyinggung, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Anambas meminta BP2RD Provinsi Kepri untuk meningkatkan status Samsat Tarempa.

"Yang saya tahu seperti itu. Pemda sini sudah meminta agar Samsat Tarempa naik tingkat. Untuk pemutahiran data kendaraan juga kita mengalami kendala. Saat ini data yang ada hanya 1000 kendaraan di Anambas, karena ini belum semua didata. Kalau dilihat jumlah itu pasti lebih," terangnya.

Editor: Dardani