Disdukcapil Anambas Sediakan 6000 Blanko KIA
Oleh : Alfredy Silalahi
Kamis | 19-04-2018 | 13:16 WIB
kadisduk-anambas1.jpg
Agus Basir, Kepala Disdukcapil Anambas. (Foto: Alfredy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas sediakan 6000 blanko untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) per tahun 2018. Pasalnya, minat masyarakat sangat tinggi untuk mencetak KIA.

"Saat ini sedang berjalan untuk pengurusan KIA dan kita menyediakan 6000 blanko yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara target kami pencetakan KIA dalam setahun hanya 3500 keping. Seperti tahun 2017 lalu, pencetakan KIA sesuai dengan target," ujar Agus Basir, Kepala Disdukcapil Anambas, Kamis (19/4/2018).

Agus menyinggung, syarat pengurusan KIA hanya membawa akta kelahiran. Baik kepada anak 0-6 tahun dan 6-17 tahun. Menurutnya, pengurusan akta kelahiran sekaligus pengurusan KIA dapat dilakukan. Dan KIA bagi anak 0-6 tahun tidak terlampir foto sedangkan 6-17 tahun wajib melampirkan foto.?

"Tujuan KIA sebarnya agar seluruh anak memiliki akta kelahiran. Kemudian ketika sudah berumur 17 tahun, KIA bisa diganti langsung dengan KTP Elektronik. Kita juga melakukan perekaman ke setiap kecamatan dan minat masyarakat mengurus KIA itu memang tinggi," jelasnya.?

Agus mengakui, pencetakan KIA di Anambas murni dari pengalokasian APBD. Dan belum ada menerima bantuan dari Pemerintah Pusat. "Kita sudah ditetapkan mendapatkan bantuan blanko KIA dari pusat. Tetapi hingga saat ini belum turun," tegasnya.

Editor: Yudha