DPRD Anambas Paripurnakan Tiga Agenda Sekaligus
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-04-2018 | 08:16 WIB
abdul-haris-serahkan-lkpj.jpg
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memberikan LKPj 2017 kepada Ketua DPRD Anambas (Foto: Humas DPRD Anambas)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Paripurnakan tiga agenda. Di antaranya, penyampaian LKPj Bupati tahun anggaran 2017, penyampaian rekomendasi Pansus Nelayan tentang permasalahan nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas dan Ranperda Pengelolaan Sampah.

Ketua DPRD Anambas, Imran, menyampaikan, sebelum rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan daftar hadir anggota DPRD Anambas telah memenuhi kuorum dan Paripurna dinyatakan sah dilaksanakan dan terbuka untuk umum.



"Berdasarkan daftar hadir anggota telah memenuhi kuorum dan sidang Paripurna ini bisa dilanjutkan. Pertama kita mendengarkan penyampaian LKPj Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas," ujar Imran saat membuka rapat Paripurna, beberapa waktu lalu.



Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2017. Dalam laporannya Abdul Haris menyampaikan jika dalam kurun waktu satu tahun (2017) telah banyak dilaksanakan program dan kegiatan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Pihaknya tetap dalam program sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) dengan prioritas pendidikan dan kesehatan.



"Kurun waktu setahun kita telah banyak melaksanakan program pembangunan yang intinya bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Anambas. Program pembangunan yang kita laksanakan sesuai dengan RPJMD," ujarnya.



Sementara, pada agenda penyampaian rekomendasi Panitia Khusus Nelayan, telah merekomendasikan 14 item yang intinya bertujuan untuk memperjuangkan hak nelayan lokal terhadap nelayan dari luar Anambas.

Ketua Pansus Nelayan, Rocky Hasudungan Sinaga, menyampaikan, dari hasil survey yang dilaksanakan mulai dari desa hingga provinsi dan kunjungan kepada Pemerintah Pusat telah dirangkai permasalahan yang dialami oleh nelayan Anambas.



"Rekomendasi ini kita sampaikan berdasarkan hasil pertemuan antara anggota Pansus DPRD dengan nelayan lokal di beberapa desa yang telah dikunjungi. Bahkan telah ada pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kepri, karena untuk masalah kelautan merupakan wewenang provinsi sesuai dengan UU no 23 tentang Pemerintah Daerah. Kita juga telah koordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyampaikan keluhan yang dialami oleh nelayan Anambas," ujar Rocky.



Setelah jeda beberapa saat, sidang Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Ranpeda insiatif DPRD Anambas tentang pengelolaan sampah. Saat itu anggota DPRD, Ayub, menyampaikan jika saat ini permasalahan sampah sudah mulai mengkhawatirkan dan perlu ada regulasi untuk mengaturnya.



"Daerah kita sebagai tujuan wisata, perlu adanya regulasi masalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah ini merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Anambas, agar ada pedoman dalam melaksanakan pengelolaan persampahan di Kabupaten Kepulauan Anambas seperti di daerah lain," ungkapnya.



Editor: Udin