Satgas Mikol Anambas Ancam Tertibkan Toko Nakal
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 16-04-2018 | 17:28 WIB
satgas-mikol-anambas.jpg
Satgas Mikol Anambas saat mengecek peredaran Mikol. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Satuan Tugas (Satgas) Minuman Beralkohol ?(Mikol) Kabupaten Kepulauan Anambas masih menemukan toko di Tarempa menjual bebas Mikol. Kedepannya mereka akan ditertibkan.

"Saat ini masih banyak toko yang menjual bebas minuman beralkohol. Kedepan ini akan ditertibkan, karena saat ini kita memberikan sosialisasi,"ujar Divisi Penegakan Satgas Mikol, Suheimi, Senin (16/4/2018).

Suheimi mengakui, sesuai data pada PTSP baru satu izin yang dikeluarkan untuk penjualan Mikol yakni PT Pulau Bawah. Menurutnya, bagi toko yang menjual Mikol harus mempunyai tempat khusus dan memiliki izin.

"Toko-toko yang menjual Mikol ini belum ada izin. Selain harus memiliki izin dari PTSP, pengusaha yang ingin menjual Mikol harus menyediakan tempat khusus. Tidak bisa sembarangan jual lagi,"jelasnya.

Suheimi menegaskan selain mengimbau kepada pemilik toko, Satgas juga mengimbau masyarakat tidak membeli Mikol di sembarangan tempat.

"Kita meminta pemilik toko untuk menandatangani surat pernyataan untuk mengurus izin dan mempersiapkan tempat khusus apabila masih ingin menjual minuman beralkohol. Selesai sosialisasi ini, kita menunggu pemilik toko. Kalau memang tidak ada niat maka akan ditertibkan,"tegasnya.

Salah satu pemilik toko yang ditinjau Satgas Mikol, Hobi mengakui hal tersebut tugas dari pemerintah. ?"Bagi saya tidak masalah, asal jangan ada yang sembunyi-sembunyi menjual Mikol ini. Tetapi pemerintah tutup mata,"akunya.

Editor: Dardani