Pemkab Anambas Bentuk Tim Terpadu Penertiban Minuman Beralkohol
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 13-04-2018 | 08:28 WIB
pedagang-miras.jpg
Ilustrasi penjual miras di Anambas (Sumber foto: KabarHandayani)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas bentuk tim penertiban minuman beralkohol. Tim terpadu tersebut terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, PTSP, dan Bea Cukai.

"Kita bukan melarang peredaran minuman beralkohol, tetapi kita ingin menertibkan. Agar penjualannya tidak sembarangan dan toko juga harus memiliki izin penjualan minuman beralkohol dari Pemda," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMPP) Anambas, Usman, Kamis (12/4/2018).

Usman menambahkan, tim terpadu tersebut masih memberikan toleransi kepada toko yang menjual minuman beralkohol.

"Kami siap memfasilitasi para pengusaha untuk mengurus izin penjualan minuman beralkohol. Hingga masa waktu yang ditentukan belum ada yang mengurus, maka kita akan melakukan sidak ke lapangan (toko-toko)," jelasnya.

Ketika disinggung mengenai minuman golongan A (mengandung alkohol 5 persen)?, Usman mengatakan akan mempelajari peraturan yang berlaku. "Memang penjualan minuman ini sudah diatur meskipun kandungan alkoholnya kecil. Tetapi harus tertib," tegasnya.

Sementara, data yang diperoleh belum ada toko di Anambas mengurus izin penjualan minuman beralkohol. "Untuk toko di Anambas belum ada yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol," ujar sumber di PTSP.

Editor: Udin