Menjelang Pileg 2019, Anambas Alami Perubahan Letak Dapil
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 11-04-2018 | 19:52 WIB
lantik-21.jpg
Ketua KPUD Anambas, Syukrilah saat melantik 15 PPK dan 138 PPS se-Kabupaten Anambas di Aula Hotel Tarempa Beach beberapa waktu lalu (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Kepulauan Anambas berubah. Menyusul keluarnya keputusan Komisi Pemilihan Umum Pusat bernomor KPTSN KPU 273/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018.

"Jumlah Dapil tidak berubah, hanya letaknya saja yang berubah. Sebelumnya Dapil II itu di Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur berubah menjadi Dapil III," ujar Ketua KPUD Anambas, Syukrilah, Rabu (11/4/2018).

Untuk perolehan kursi, kata Syukrilah, juga tidak mengalami perubahan. Dapil I (Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan) 9 kursi, Dapil II (Kecamatan Palmatak dan Siantan Tengah) 7 kursi.
"Untuk Dapil III (Kecamatan Jemaja dan Jemaja Timur) 4 kursi," jelasnya.

Syukrilah menambahkan, letak Dapil disesuaikan dengan arah jarum jam yakni Dapil I pada Ibukota kabupaten/kota, Dapil II daerah yang terdekat dengan Ibukota.

"Maka Siantan dijadikan Dapil I karena Ibukota Kabupaten. Dapil II di Palmatak karena paling dekat dengan Ibukota sedangkan Dapil III ada di Anambas. Ini sesuai dengan arah jarum jam. Kami juga sudah melakukan rapat dengan Parpol dan Parpol juga menyetujui," tegasnya.?

Editor: Udin