Demi Kebersihan Lingkungan, DPRD Anambas Usulkan Ranperda Pengelolaan Sampah
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 11-04-2018 | 13:04 WIB
draf-ranperda.jpg
Penyerahan draf Ranperda Pengelolaan Sampah dari Pimpinan DPRD ke Bupati Anambas saat sidang paripurna. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sampah. Hal ini menyusul meningkatnya sampah yang bertebaran di lingkungan dan mempengaruhi kesehatan masyarakat.

"Sampah merupakan permasalahan nasional, maka Pemerintah Pusat konsen mengatasi permasalahan ini dengan membentuk Undang-undang 18 tahun 2008 tentang persampahan. Dan harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, sehingga kami mengusulkan Ranperda tentang pengelolaan sampah," kata Ayub, Anggota Pansus DPRD Pembentukan Ranperda Pengelolaan Sampah, Rabu (11/4/2018) saat menggelar Rapat Paripurna.

Ayub mengakui, di Anambas sendiri permasalahan sampah belum menemui titik terang. Bahkan sampah setiap tahun semakin meningkat. Dan sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat dan rasa aman bagi lingkungan.

"Sesuai UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, maka Pemerintah Daerah wajib dan harus menjalankan pelayanan publik serta mengatasi permasalahan sampah. Dengan tidak melupakan perlengkapan sarana dan prasarana," jelasnya.

Ayub menambahkan, pemerintah harus memperhatikan kualitas hidup masyarakat dan rasa nyaman terhadap lingkungan. "Ini juga akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat serta mendukung perkembangan pariwisata," katanya.

Ketua DPRD Anambas, Imran menegaskan Pemda maupun DPRD harus membentuk produk hukum sebagai landasan pelaksanaan dan penerapan lingkungan hidup sehat. "Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD namun butuh dukungan semua pihak demi menerapkan hidup sehat dan menjaga lingkungan yang bersih," tegasnya.?

Editor: Gokli