Tim Pemekaran Kute Siantan Minta Pemkab Anambas Fasilitasi Audensi dengan Kemendagri
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 02-04-2018 | 12:52 WIB
kute-siantan.jpg
Tim pemekaran Kecamatan Kute Siantan saat mengadakan audensi dengan Pemkab Anambas, terkait belum adanya persetujuan dari Mendagri. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Tim Pemekaran Kecamatan Kute Siantan meminta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan fasilitas untuk menggelar audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini merujuk pada Surat Kemendagri terkait belum dibahasnya Kecamatan Kute Siantan dengan alasan masih satu daratan dengan kecamatan induk (Palmatak) dan membutuhkan persyaratan lainnya.

"Kami sudah letih bolak-balik dari Palmatak ke Siantan demi mengawal pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Namun mentok di Kemendagri dengan alasan masih satu tanah (satu daratan) dengan kecamatan induk. Kami ingin menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Kemendagri, kami berharap Pemda bisa memfasilitasi," kata juru bicara Tim Pemekaran Kute Siantan, Muslimin, Senin (2/4/2018) ketika menggelar audiensi di Aula Sekretariat Pemkab Anambas dengan Pemda dan Pansus DPRD.?

Muslimin menegaskan, rencana pemekaran Kute Siantan yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harapan masyarakat Kecamatan Kute Siantan harus mekar dan tidak boleh disamakan dengan kecamatan regular.

Menurutnya, Kecamatan Kute Siantan memiliki pulau terluar yakni Tokong Berlayar serta memiliki objek vital nasional.

"Kecamatan Kute Siantan ini tidak bisa disamakan dengan kecamatan regular meskipun satu daratan dengan kecamatan induk. Karena Kute Siantan terdiri juga dari pulau-pulau terluar seperti Tokong Berlayar," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menceritakan, aturan pemekaran sudah berbeda dengan tahun 2009 lalu. Pasalnya, pada saat itu Pemda memiliki wewenang untuk membentuk kecamatan.

Sementara kewenangan provinsi melakukan verifikasi dan Kemendagri melakukan registrasi.

"Saat ini Pemda hanya memberikan usulan, dan Pemda pada prinsipnya sangat mendukung pemekaran ini. Sama halnya dengan DPRD yang mengawal dan melakukan pengesahan Ranperda pemekaran ini. Namun keputusannya saat ini berada di provinsi dan Kemendagri. Sedangkan Pemprov Kepri sudah memberikan rekomendasi penuh dan tergantung kepada Kemendagri," jelas Haris.

Haris menambahkan, Pemda siap memberikan fasilitas kepada Tim Pemekaran untuk ikut ke Jakarta menggelar audiensi dengan Kemendagri yang didampingi oleh perwakilan Pemda, Panitia Khusus Pemekaran DPRD.

"Kita akan langsung menyurati Kemendagri untuk menggelar audiensi. Di sini kita akan membawa refrensi terkait pemekaran di daerah kepulauan tetapi memiliki daratan yang luas seperti Midai, Natuna dan Bengkalis. Ini menjadi modal kita yang didukung juga dengan memiliki pulau terluar dan objek vital nasional serta pulau terluar itu berbatasan langsung dengan negara lain," jelasnya.

Editor: Gokli